48 ASN Terlambat Hadir Apel, Nyali Bupati Diuji

Maumere, Ekorantt.com – Suasana apel bendera lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka Provinsi NTT, Senin 28 Januari 2019 terlihat aneh bila dibandingkan dengan situasi apel bendera perdana bupati Roby Idong usai dilantik September 2018 lalu.

Sepuluh menit sebelum upacara dimulai, para ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memenuhi lapangan dan bersiap untuk mengikuti apel perdana.

Berbeda dengan apel kali ini, meski bupati dan wakil bupati Sikka telah berada di lapangan bahkan sampai upacara telah dimulai terlihat ada ASN yang baru datang dan cepat-cepat parkir motornya kemudian dengan setengah berlari tergopoh-gopoh menuju pintu masuk yang sudah dijaga Polisi Pamong Praja.

Padahal sudah menjadi kewajiban bahwa untuk upacara bendera setiap hari Senin, dimulai tepat pukul 07.15. Artinya 5 atau 10 menit sebelum upacara bendera dimulai ASN telah hadir di tempat upacara.

Ekora NTT yang memantau  upacara bendera pagi itu berhasil menghitung  48 orang ASN dan berbagai OPD terlambat datang mengikuti upacara.

Bahkan diantara mereka yang terlambat itu sudah diberikan kendaraan dinas.

Kebanyakan dari mereka yang terlambat menggunakan kendaraan pribadi. Delapan orang diantaranya menggunakan motor berplat nomor  dinas (plat merah). Ekora NTT dapat merincikan sebagai berikut; 5 buah motor Verza, 1 buah motor Win dan 2 buah motor Supra X.

Dari 48 orang ASN yang terlambat datang itu, 29 laki-laki dan sisanya 19 adalah perempuan.

Sementara dari 19 orang ASN perempuan itu dua diantaranya dapat diketahui seorang dari dinas perhubungan dan seorangnya lagi dari Polisi Pamong Praja  (Pol PP). Keduanya dapat dengan mudah dikenali dari busana yang  dikenakan.

Bahkan seorang ASN berparas kutilang ( kurus, tinggi dan langsing) seolah tidak peduli dengan keterlambatannya. Dengan santainya memarkir motor Verza miliknya kemudian menyalakan rokok dan mengisap tanpa beban.

Petugas Satpol PP yang sedang menjaga di depan pintu masuk pun tidak menegurnya. Padahal di lapangan, bupati tengah memberikan arahan.

Di tempat terpisah, salah seorang pensiunan ASN yang berprofesi guru ketika dimintai komentarnya oleh Ekora NTT mengatakan sesungguhnya berbicara tentang disiplin bagi ASN bukan hal baru.

Pasalnya sudah ada rujukan peraturan yang memayunginya. Mereka tahu itu, tetapi selalu saja membangun alasan yang tidak perlu.

Sebut saja Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin ASN. Sangat jelas mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi ASN.

Menurut sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan soal ketidaktertiban, ASN tinggal menunggu ketegasan bupati.

“Ini persis nyali bupati sedang diuji,  jangan hangat-hangat tahi ayam,” ujarnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA