Maumere, Ekorantt.com – Jarimu, Harimaumu. Jika jarimu tidak bijaksana mengetik ungkapan pikiranmu untuk menjadi konsumsi publik di media sosial, hampir pasti jari itu akan menjadi harimau bagimu.
Ungkapan ini mungkin tidak terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan dinamika yang terjadi di Ruang Sidang DPRD Sikka, Rabu (6/3).
Sidang dengan agenda penetapan RPJMD Kabupaten Sikka tahun 2018-2023 diwarnai dengan pernyataan yang cukup mengagetkan dari Ketua Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng.
Politisi senior yang akrab disapa Dus Aeng ini dengan tegas menarik keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Fraksi PKPI di DPRD Sikka.
Alasannya, lantaran umbaran status facebook milik salah satu anggota Fraksi PKPI, Yoseph Karmianto Eri atau Manto.
Dengan keputusan ini, dua anggota DPRD Sikka dari PKB, Manto dan M. Syarifudin secara resmi tidak lagi menjadi anggota Fraksi PKPI.
Dus Aeng yang ditemui Ekora NTT usai sidang paripurna, Rabu (6/3) mengatakan, alasan yang mendasari sikapnya itu adalah pernyataan Manto melalui akun Eri Karmianto Yoseph di facebook pada 16 Februari 2019 yang berbunyi,
“Terima kasih kepada saudara Dus Aeng yang telah mencoret saya dari Pansus Pembahasan RPJMD”.
Ia menilai, pernyataan yang ditulis Manto di facebook keliru karena bukan pada tempatnya.
“Jadi mestinya dia (Manto-red) menyampaikan itu secara resmi kepada Fraksi. Tidak ke media sosial. Itu kan bukan pada tempatnya. Sehingga ketika di media kan kita tidak komentar itu, kita komentar dalam rapat,” tegas Dus Aeng.
Anggota DPRD Sikka 3 periode ini mengakui, pada saat penetapan anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, ia harus mengganti posisi Manto dengan anggota Fraksi PKPI yang lain yakni Faustinus Vasco.
Pasalnya, saat itu Manto tidak hadir dalam penetapan anggota Pansus RPJMD.
“Kita tidak mencoret, tetapi kita menganti nama anggota Pansus karena pada saat yang bersamaan beliau tidak ada di tempat, tidak ada di ruang sidang di mana detik-detik untuk menetapkan keputusan DPRD menyangkut keanggotaan dalam Pansus,” imbuh Dus Aeng.
Menurutnya, syarat untuk menjadi anggota pansus adalah yang bersangkutan harus hadir dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti persidangan guna membahas RPJMD yang diajukan pemerintah.
“Fraksi mengutus dua orang untuk pansus itu. Satunya saya, keduanya pak Manto. Tapi karena pak Manto tidak berada di tempat, dia melakukan perjalanan ke luar daerah, kita gantikan itu dengan pak Vasco,” kata Dus Aeng
Secara tegas, Dus Aeng mengatakan, keputusan yang diambilnya ini sudah sesuai dengan aturan atau tata tertib DPRD.
“Secara aturan diperbolehkan. Silahkan ke Fraksi lain. Karena semua anggota kan harus masuk dalam Fraksi. Kan masih ada 7 Fraksi yang lain silahkan dia bergabung,” papar Dus Aeng.
Sementara itu, Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa menegaskan, pimpinan DPRD akan menindaklanjuti keputusan yang diambil Fraksi PKPI dengan Tata Tertib DPRD yang berlaku.
Us Bapa, sapaannya, meminta agar Fraksi PKPI dapat menyampaikan hal itu dengan menyertakan surat resmi kepada pimpinan DPRD sehingga bisa diproses lebih lanjut.