Bongkar! Dugaan Korupsi Tunjangan Kerja 35 Anggota DPRD Sikka – Bagian I

Maumere, Ekorantt.com – Sassus atau desas desus dugaan ‘mark up’ (penggelembungan) dana tunjangan kerja 35 Anggota DPRD Sikka, yang terdiri atas tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, kian kencang di tengah masyarakat.

Gonjang-ganjing bermula saat Bupati Sikka, Robby Idong mengganti Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2018 dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019.

Pada titik ini terdapat indikasi ‘mark up’ anggaran sebesar Rp3,04 Miliar pada Perbup sebelumnya.

Menariknya, tema gonjang-ganjing berpusat pada satu isu yang sama, yaitu besaran dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka.

Mengapa tema besaran tunjangan kerja DPRD Sikka ini begitu seksi dipersoalkan dalam tiga (3) Perbup sekaligus? Apakah benar terdapat ‘mark up’ anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka?

Jika benar, bagaimana modus ‘mark up’ anggaran ini dilakukan? Bagaimana perbandingan harga sewa rumah dan sewa transportasi terbaik di Kabupaten Sikka dari satu Perbup ke Perbup lainnya?

Apakah penentuan standar harga sewa rumah dan sewa transportasi sebagaimana diatur dalam 3 Perbup di atas dilakukan berdasarkan survei atau sekadar risalah rapat? Apakah 3 Perbup di atas terindikasi melegalkan korupsi?

Siapa pihak yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi para legislator di lepo kula babong? Apakah kasus dugaan korupsi ini akan menyeret 35 anggota DPRD Sikka dan bupati beserta penjabat terkait pada masa pemerintahan sebelumnya ke balik jeruji besi?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan publik di atas, Ekora NTT melakukan investigasi terhadap berbagai sumber dan narasumber.

Pertama, Ekora NTT membaca dan menyelidiki 3 buah Perbup tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya pada masa pemerintahan Bupati Yos Ansar Rera dan pemerintahan Bupati Robby Idong, yaitu Perbup Nomor 35 Tahun 2017, Perbup Nomor 45 Tahun 2017, dan Perbup Nomor 33 Tahun 2018.

Kedua, Ekora NTT membaca dan menganalisis dokumen ‘Risalah Rapat Sinkronisasi APBD Tahun Anggaran 2018’ sebagai dasar pertimbangan penerbitan Perbup Nomor 45 Tahun 2017.

Ketiga, Ekora NTT membaca dan menganalisis dokumen ‘Formulir Pendataan Harga Sewa Rumah Tinggal dalam Kota Maumere’ dan ‘Formulir Pendataan Harga Sewa Kendaraan Roda Empat’ pada tahun 2017 dan 2018.

Keempat, Ekora NTT melakukan wawancara terhadap berbagai narasumber yang bersinggungan dengan dugaan kasus korupsi dana tunjangan dan dana perumahan 35 anggota DPRD Sikka ini.

Kesamaan 3 buah Perbup itu adalah sama-sama mengatur besaran dana tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan 35 anggota DPRD Sikka periode 2014-2019.

Perbedaannya terletak pada pertama, kepala daerah, kedua, waktu penetapan peraturan, ketiga, besaran tunjangan, dan keempat, metodologi penentuan standar harga satuan barang dan biaya.

Perbup Nomor 35 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2017 diterbitkan oleh Bupati Yos Ansar Rera (2013-2018).

Sementara itu, Perbup Nomor 33 Tahun 2018 diterbitkan oleh Bupati Robby Idong (2018-2023).

Hanya dalam kurun waktu sebulan, yakni 21 November 2017 hingga 22 Desember 2017, terjadi perubahan Perbup Sikka dari Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2018 ke Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2018.

Setahun kemudian, yakni pada 30 November 2018, Bupati Robby terbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019 untuk meralat Perbup Nomor 45 Tahun 2017.

Artinya, hanya dalam kurun waktu satu (1) tahun, yakni dari 21 November 2017 – 30 November 2017, telah terbit tiga (3) buah Perbup yang atur soal yang sama, yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka.

Perbandingan besaran dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka menurut tiga (3) Perbup sebagaimana ditampilkan tabel di atas digambarkan dalam perhitungan sebagai berikut:

Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran (TA) 2018: (Rp6 Juta + Rp7,5 Juta) X 35 Anggota DPRD Sikka X 12 Bulan = Rp5,67 Miliar Per/Tahun

Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2018: (Rp10 Juta + Rp12,5 Juta) X 35 Anggota DPRD Sikka X 12 Bulan = Rp9,45 Miliar Per/Tahun

Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019: (Rp6,25 Juta + Rp9 Juta) X 35 Anggota DPRD Sikka X 12 Bulan = Rp6,40 Miliar Per/Tahun

Berdasarkan perhitungan di atas, dalam waktu sebulan, terjadi kenaikan dana tunjangan perumahan sebesar Rp4 juta dan dana tunjangan transportasi sebesar Rp5 juta.

Dengan demikian, dalam kurun waktu setahun terjadi kenaikan dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebesar Rp3.780.000.000,00 yang dinikmati oleh 35 anggota DPRD Sikka.

Angka kenaikan itu diperoleh dari hitungan (Rp4 juta + Rp5 juta) X (35 anggota DPRD Sikka) X (12 bulan) = Rp3,78 Miliar.

Perlu digarisbawahi juga bahwa dalam konsiderans “menimbang” pada Perbup Nomor 45 Tahun 2017 disebutkan “bahwa untuk menyesuaikan standar biaya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka berdasarkan risalah rapat sinkronisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018 antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka tanggal 21 Desember 2017, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 35 Tahun Anggaran 2018.”

Artinya, kenaikan dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebesar Rp3,78 Miliar diputuskan bukan berdasarkan survei melainkan berdasarkan risalah rapat.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA