Maumere, Ekorantt.com – Hasil investigasi Ekora NTT, kenaikan dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka sebesar Rp3,78 Miliar per/tahun diputuskan dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2017 berdasarkan dokumen “Risalah Rapat Sinkronisasi APBD 2018” antara Pemda dan DPRD Sikka pada 21 Desember 2017.
Perbup Nomor 45 Tahun 2017 disahkan hanya sehari setelah risalah rapat antara Pemda dan DPRD Sikka itu, yaitu pada 22 Desember 2017.
Risalah rapat terjadi pada Kamis, 21 Desember 2017 pada pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sikka. Sifat rapat tertutup.
Pimpinan rapat, Rafael Raga dan Sekretaris, Yaku Ripa.
Rapat dihadiri oleh pertama, dari pihak DPRD Sikka, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka, yaitu Donatus David (wakil ketua), Fransiskus Stefanus Say (wakil ketua), Stefanus Sumandi, Darius Evensius, Agustinus Romualdus Heny, Adel Bertus Kasar, Okto Vianus Oedipus, Alfridus Melanus Aeng, Philipus Fransiskus, Maria Angelorum Mayestatis, Filario Charles Bertrandi, dan Yoseph Karmianto Eri.
Kedua, dari pihak pemerintah, Sekretaris Daerah, Valens Sili Tupen, Ketua BAPELITBANG Kabupaten Sikka, Alfin Parera, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Eduardus Desa Pante dan staf.
Dinamika Rapat
Rapat dibuka dengan penyampaian tentang perubahan anggaran hasil asistensi R-APBD TA 2018 oleh Sekda Valens, dilanjutkan dengan tanya jawab, dan diakhiri dengan rekomendasi Banggar DPRD Sikka.
Dalam sesi tanya jawab, muncul beberapa usulan antara lain pertama, besaran belanja pegawai, kedua, uang makan minum bagi tiga (3) pimpinan DPRD Sikka yakni sebesar Rp17,5 juta per/bulan untuk Ketua DPRD Sikka dan Rp15 juta per/bulan untuk Wakil Ketua DPRD Sikka.
Dan ketiga, perubahan standar harga sewa rumah anggota DPRD Sikka sebesar Rp10 juta per/bulan dan sewa transportasi sebesar Rp12 juta per/bulan, dan tambahan penghasilan (Tamsil) penjabat eselon dan non eselon fungsional umum.
Usulan kenaikan sewa rumah dan transportasi anggota DPRD Sikka disampaikan oleh Agustinus Romualdus Heny.
Ketua Banggar, Rafael Raga menyarankan, harus ada dasar kajian. Sementara Anggota Banggar, Filario Charles Bertrandi bertanya, apakah tunjangan rumah dan transportasi sudah dilakukan kajian oleh tim appraisal (penaksir nilai)?
Terhadap saran dari Rafael Raga dan pertanyaan dari Bertrandi, Sekda Valens mengatakan, “untuk merevisi Peraturan Bupati terkait tunjangan transportasi dari Rp7,5 juta menjadi Rp12,5 juta dan tunjangan perumahan dari Rp6 juta menjadi Rp10 juta, Bapak Bupati meminta penegasan dari Banggar.”
Beberapa anggota Banggar pun menyatakan siap membahas Perbup tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bersama pemerintah.
Terhadap penjelasan Sekda Valens, Rafael Raga mengatakan, “angka-angka yang sudah dimasukkan pada anggaran DPRD belum berkurang, maka rancangan anggaran tetap disepakati, yakni tunjangan transportasi Rp12,5 juta dan tunjangan perumahan Rp10 juta”
Darius Evensius berpendapat, jika pemerintah kesulitan dalam penyusunan Perbup dimaksud (Perbup tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, red), maka perlu dilakukan penyusunan bersama.
Lain lagi dari Yosep Karmianto yang menganjurkan, rapat paripurna penutupan ditunda sampai tanggal 30 Desember 2017 agar pemerintah menyiapkan Perbup tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan serta Tunjangan Penghasilan bagi PNS.
Terhadap berbagai usulan dan pertanyaan itu, Sekda Valens meminta sidang diskors selama 10 menit.
Usai skors, Sekda Valens langsung menyatakan permintaan pemerintah, yakni Sidang Penetapan APBD TA 2018 tetap terlaksana pada 22 November 2017.
Berdasarkan dinamika risalah rapat ini, Banggar DPRD Sikka pun menyampaikan rekomendasi Banggar, yaitu antara lain persetujuan keputusan DPRD terhadap Penetapan RAPBD TA 2018 tetap terlaksana dengan catatan “sebelum sidang penetapan dimulai, pemerintah diharapkan menunjukkan dua Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi anggota DPRD Sikka dan satu Keputusan Bupati tentang Pemberian Uang Makan Minum Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Sikka.”
Risalah rapat di atas menunjukkan, pertama, usulan kenaikan dana tunjangan kerja DPRD Sikka disampaikan oleh anggota DPRD Sikka, kedua, usulan itu tidak disertai dasar kajian atau alasan kenaikan tunjangan, melainkan hanya sekadar kesepakatan lisan.
Ketiga, pemerintah tidak ajukan hasil survei tim survei Bagian Ekonomi Setda Ekonomi tentang standar harga satuan barang dan biaya sewa rumah dan sewa kendaraan, keempat, pemerintah berkepentingan menggelar rapat paripurna penetapan APBD 2018 pada keesokan harinya, yaitu 22 November 2018.
Dan kelima, agar rapat paripurna bisa digelar, Banggar DPRD Sikka minta pemerintah tunjukkan dua Perbup tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi serta uang makan minum tiga pimpinan DPRD Sikka.