Maumere, Ekorantt.com – Tim Ekora NTT juga melakukan investigasi atas harga sewa kendaraan roda empat dan sewa rumah yang dilakukan oleh Tim Survei bagian Ekonomi Kabupaten Sikka.
Berdasarkan hasil survei tim survei pada masa pemerintahan Bupati Ansar Rera di Maumere pada 1-2 November 2017 yang ditandatangani Pendata, Elisabetina Heymas dan 6 orang pemilik rumah dan 5 orang pemilik kendaraan.
Sewa rumah termahal adalah sebesar Rp20.833.000 per/bulan atau Rp250 juta per/tahun atas nama Gabriel Gapa Tunggal.
Sedangkan, sewa rumah termurah adalah Rp40 juta atau Rp3,3 juta per/bulan atas nama Edi Kamto dan Yanuarius M. Nong.
Sementara itu, sewa kendaraan termahal adalah Rp200 ribu per/jam atau Rp700 ribu per/hari atau Rp9 juta per/bulan atas nama Yohanes Trisno dengan jenis kendaraan Avanza dan Rp800 ribu per/bulan atau Rp9 juta per/tahun atas nama Yohanes Ola.
Sedangkan sewa kendaraan termurah adalah Rp600 ribu per/hari atau Rp6 juta per/tahun atas nama Thomas Yeferson dengan jenis kendaraan pick up.
Berdasarkan hasil survei ini, pemerintah melalui Perbup Nomor 35 Tahun 2017 menetapkan harga sewa rumah sebesar Rp6 juta dan harga sewa kendaraan sebesar Rp7,5 juta.
Pada masa pemerintahan Bupati Robby Idong, tim kembali melakukan survei di Maumere pada 19 Oktober 2018 yang ditandatangani Pendata, Elisabetina Heymas.
Tim mensurvei 7 orang pemilik rumah dan 8 orang pemilik kendaraan.
Sewa rumah termahal adalah sebesar Rp6.250.000 per/bulan atas nama Alm. Blasius Koban.
Sedangkan sewa rumah termurah adalah Rp40 juta per/tahun atas nama Yanuarius M. Nong, Darius, dan Edi Kamto.
Sementara itu, sewa kendaraan termahal adalah Rp20 juta per/bulan atau Rp1,5 juta per/hari atas nama Victorius dan Lorens Lehan dengan jenis kendaraan Fortuner dan Pajero.
Sedangkan sewa kendaraan termurah adalah Rp5 juta per/bulan atau Rp600 ribu per/hari.
Terpisah, dalam wawancara dengan Kepala Bagian Ekonomi Setda Sikka, Bajo Carolus Boromeus da Cunha kepada Ekora NTT, Kamis (21/2) mengatakan, rumah yang disurvei adalah rumah dengan standar rumah hunian tiga pimpinan DPRD.
Sedangkan kendaraan yang disurvei menggunakan standar mobil Pajero untuk pimpinan DPRD dan standar mobil Inova untuk anggota DPRD.
Berdasarkan hasil survei ini, pemerintah melalui Perbup Nomor 33 Tahun 2018 menetapkan harga sewa rumah sebesar Rp6,25 juta dan harga sewa kendaraan sebesar Rp9 juta.
Dengan demikian, sekalipun terdapat variasi harga, Perbup Nomor 35 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 33 Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan survei standar satuan harga barang dan biaya di Maumere.
Akan tetapi, Perbup Nomor 45 Tahun 2017 ditetapkan tidak berdasarkan survei standar satuan harga barang dan biaya di Maumere.
Apakah sudah terjadi mark up dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat penegak hukum (APH) akan membuktikannya.