Maumere, Ekorantt.com – Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2018 yang antara lain mengatur kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka menuai kontroversi di kalangan praktisi hukum.
Pengacara Orinbao Law Office, Viktor Nekur kepada Ekora NTT, Selasa (19/2) mengatakan, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan.
Pertama, jika dua buah peraturan mengatur hal yang sama, maka aturan yang baru akan menggeser aturan yang lama.
Kedua, peraturan tersebut harus disesuaikan dengan keuangan daerah.
Ketiga, peraturan di bawah yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atas yang lebih tinggi.
Victor juga menanggapi argumentasi dari Henny Doing bahwa Perbup Nomor 35 Tahun 2017 mesti diubah menjadi Perbup Nomor 45 Tahun 2017karena PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjadi dasar Perbup Nomor 35 Tahun 2017 sudah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurutnya, konsiderans peraturan perundang-undangan terdiri atas 3 bagian, yaitu menimbang, mengingat, dan menetapkan.
Konsiderans menimbang berkaitan dengan latar belakang situasi sosial, konsiderans mengingat berkaitan dengan peraturan hukum.
Sementara konsiderans menetapkan berkaitan dengan keputusan hukum.
“Dalam konteks Perbup Nomor 45 Tahun 2017, pada bagian menimbang, apakah dengan tidak dinaikkannya tunjangan sewa rumah dan sewa kendaraan tugas legislatif menjadi lumpuh dan anggota dewan menjadi gembel? Apakah pada bagian konsiderans mengingat tercantum PP Nomor 37 Tahun 2015 dan PP Nomor 18 Tahun 2018? Karena Perbup tersebut tidak mencantumkan dua PP tersebut, maka bisa dikatakan anggota dewan bersangkutan melakukan pembohongan publik,” katanya.
Menurut Viktor, hal menarik dalam polemik perubahan Perbup ini adalah jangka waktu pemberlakuan Perbup Nomor 35 Tahun 2017.
Mengapa Perbup tersebut berjalan hanya satu bulan? Kalau alasannya adalah karena PP Nomor 37 Tahun 2015 sudah diganti, maka kelemahannya terdapat pada Bagian Hukum Setda Sikka.
“Penjabat bersangkutan tidak mampu memberikan pertimbangan dasar hukum Perbup Nomor 45 Tahun 2017. Kenapa dia tidak buat keterangan tentang tidak berlakunya PP Nomor 37 Tahun 2017?” tanyanya.
“Artinya telah terjadi kongkalikong antara legislatif dan eksekutif dalam mengambil uang negara,” katanya.
Viktor menambahkan, peraturan bupati adalah wewenang personal bupati.
Peraturan tersebut dikeluarkan tanpa melibatkan DPRD sebagai institusi.
Oleh karena itu, kalau dalam risalah rapat terbukti bahwa pemerintah dan DPRD menggodok Perbup secara bersama-sama, maka Perbup Nomor 45 Tahun 2017 adalah hasil kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk menggasak uang rakyat.