DPRD Sikka Sebut Bupati Robby Terbitkan Perbup Ilegal

Maumere, Ekorantt.com – Publik menyoroti kejanggalan-kejanggalan dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2018.

Sebab di dalamnya memuat dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka dengan angka yang fantastis.

DPRD Sikka pun melakukan hal yang sama dengan menyoroti persoalan legalitas Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019.

Menurut DPRD Sikka, Perbup yang diterbitkan Bupati Robby Idong pada 30 November 2018 lalu untuk turunkan kembali dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka di atas ilegal.

Dikatakan ilegal karena tidak menempuh tahapan pembahasan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Tahapan-Tahapan Pembahasan APBD.

Anggota DPRD Sikka dari Partai NasDem, Siflan Angi kepada Ekora NTT, Selasa (19/2) mengatakan, Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019 yang diterbitkan adalah Perbup ilegal.

Ia beralasan karena Perbup yang menurunkan dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka masing-masing menjadi Rp6,25 Juta dan Rp9 Juta itu tidak melalui mekanisme pembahasan di KUA-PPAS dan R-APBD di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka.

Padahal hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2004 tentang Tahapan-Tahapan Pembahasan APBD.

“Sampai kita konsultasi ke provinsi, Perbup 33 tidak pernah melalui pembahasan. Tidak pernah dilampirkan soal harga satuan. Makanya, saya bilang, ini kan Perbup ilegal. Perbup selundup. Karena apa? Karena pada saat pulang dari Kupang dulu, pada saat rasionalisasi mau ditetapkan, bupati sorongkan Perbupnya. Kaget kita. Ini bupati ni ngerti, tidak? Dia paham tidak?” tegas Siflan.

“Benar bahwa Perbup itu kewenangan bupati. Tetapi, dalam pelaksanaan Perbup ada tahapan-tahapannya. Tidak serta merta. Tidak pakai instruksi. Ngawur tu bupati. Ngawur karena tidak melewati tahapan,” katanya.

Menurut Siflan, Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tidak berdasarkan peraturan (Perda). Lebih dari itu, ia beranggapan bahwa  bupati menipu publik bahwa anggota DPRD Sikka menolak angka tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

“Yang kami tolak adalah mekanisme ini tidak jalan. Nipu ni bupati soal Perbup karena tidak pernah melalui pembahasan dengan DPRD,” katanya.

Ralat

Sebelumnya, Bupati Sikka Robby Idong meralat kenaikan dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebesar Rp3,78 Miliar sepanjang Januari 2018-Desember 2018 dengan menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019.

Menurut Perbup ini, dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi 35 anggota DPRD Sikka diturunkan masing-masing sebesar Rp3,75 Juta dan Rp3,5 juta dari harga Perbup sebelumnya menjadi Rp6,25 juta dan Rp9 juta per/bulan.

Dengan demikian, dalam setahun, terjadi pemangkasan anggaran sebesar Rp3,045 Miliar.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA