Maumere, Ekorantt.com – Mantan Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete, Petrus Kanisius akhirnya divonis penjara selama 3 tahun oleh Mahkamah Agung RI karena menilep (menyelewengkan) Dana Desa tahun 2017.
Kanisius divonis karena secara sah dan terbukti melakukan tindakan korupsi atas Dana Desa tahun 2017 di mana Kanisius tidak membayar tunjangan aparat Desa, masalah pengadaan meubeler dan berbagai kegiatan fiktif lainnya selama masa kepemimpinannya di Desa Runut.
Keputusan ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Azman Tanjung didampingi Kasi Pidsus Kejari Maumere, Jermias Pena dan Kasi Intel Kejari Maumere, Cornelis Oematan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maumere, Jumat (22/3) sore.
Sebelumnya Pengadilan Negeri telah memvonis hukuman penjara atas Kanisius selama 2 tahun 6 bulan. Namun yang dipakai adalah putusan yang lebih tinggi yakni putusan dari Mahkamah Agung RI.
“Karena yang bersangkutan baru menjalani hukuman selama satu tahun, maka pada hari ini kita menjemput yang bersangkutan untuk menjalani sisa putusan sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun,” kata Kajari Azman.
Atas perbuatannya ini, Kanisius juga wajib mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp.379.295.376.
Kajari Azman menegaskan, apabila dalam kurun waktu 1 bulan usai keputusan inkrah dari Mahkamah Agung ini, Kanisius tidak mengembalikan kerugian negara itu, maka harta benda yang dimiliki Kanisius akan disita dan dilelang oleh pihak kejaksaan untuk menutupi kerugian negara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun,” tambah Kajari Azman.
Lebih lanjut, Kajari Azman menjelaskan, Kanisius selama kurang lebih 4 bulan belakangan berada di rumahnya sebelum ada putusan kasasi.
Namun pihak Kejari Maumere kembali menjemput Kanisius, Jumat (22/3) untuk dimasukan ke Rutan Maumere guna menjalani sisa masa hukumannya.