Larantuka, Ekorantt.com – Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur (Flotim), Agustinus Payong Boli melalui kuasa hukumnya Ipi Daton secara resmi melaporkan dua akun facebook penyebar berita hoax.
Kedua akun facebook yang dilaporkan tersebut atas nama akun facebook @Benty Abraham dan @Ritha Senak.
Kedua akun ini dilaporkan Ipi Daton di Polres Flotim, Selasa (26/3).
Laporan itu langsung diterima aparat kepolisian di SPKT Polres Flotim untuk diproses lebih lanjut .
Kepada wartawan usai mendaftarkan pengaduan kliennya, Ipi Daton mengatakan, kedua akun facebook ini dilaporkan karena telah memproduksi tulisan dan juga turut serta mendistribusikan berita bohong (hoax) melalui media sosial facebook.
Menurutnya, laporan mereka didasari pada dua aturan yakni pasal 311 KUHAP tentang fitnah secara tertulis dan UU Nomor 11 Tahun 2018, tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Tindakan kedua akun ini, lanjutnya, dinilai telah mencoreng nama baik kliennya secara pribadi dan jabatannya sebagai Wakil Bupati Flores Timur, serta mencoreng nama baik keluarga besar Wabup Agus.
“Akun facebook bernama Benty Abraham, dalam laporan itu disertakan sejumlah bukti tulisannya yang menyerang ruang privat Agustinus Payong Boli sebagai pribadi dan dalam jabatannya. Akun bernama Benty Abraham, telah berkali-kali mendistribusikan informasi yang tidak benar namun dimaafkan oleh klien saya. Namun pemilik akun yang bersangkutan ini masih saja kembali melakukan hal yang sama. Belum lama ini, akun ini memproduksi tulisan di grup @Suara Flotim yang menuding klien saya secara pribadi dan dalam jabatannya, sebagai pembeli dan penada mobil bodong. Padahal, setelah dikonfirmasi kepada klien saya, produk tulisan yang disebarkan itu sungguh tidak benar,” kata Ipi.
“Sebab itu klien saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Satu akun lagi yaitu akun yang bernama Ritha Senak. Akun ini juga dilaporkan sebab mendistribusikan tautan berita hoax yang berjudul Warga Sebut Wabup Flotim Diduga Dagang BBM. Tindakan akun Ritha Senak yang mendistribusikan berita hoax ini sangat jelas merugikan klien saya” sambung Ipi.
Ipi menjelaskan, tudingan kepada kliennya yang diduga memperdagangkan BBM dan membeli mobil bodong adalah tidak benar alias hoax.
“Jerigen tersebut akan diserahkan atau dibagikan kepada masyarakat. Sedangkan mobil itu adalah milik Yunus, salah seorang anggota keluarga dari klien saya.Yunus inilah yang membeli mobil tersebut pada kreditur pertama. Yunus sendiri telah menghantarkan mobil tersebut ke Polres Flotim untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika didatangi debt collector di Rujab Wabup” terang Ipi.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Flores Timur ini juga menyayangkan pihak-pihak yang tanpa mengetahui kebenaran yang terjadi namun memproduksi dan turut serta mendistribusikan informasi yang tidak benar.
Ia pun berharap, pihak Polres Flotim segera meninklanjuti pengaduan yang diajukan kliennya ini.
“Kami berharap pihak Polres Flotim segera menindaklanjuti pengaduan kami ini, agar klien kami dibersihkan dari aneka serangan hoax yang selama ini diarahkan untuk dirinya. Sehingga klien saya lebih fokus melaksanakan pekerjaannnya,” tegas pengacara muda kelahiran Wailolong, Ile Mandiri ini.