Maumere, Ekorantt.com – Sebanyak 1166 pemilih di Kabupaten Sikka akan diundang guna mengikuti pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mereka ini tersebar di 5 TPS yakni TPS 02 Desa Nita sebanyak 200 pemilih, TPS 10 Kelurahan Kota baru sebanyak 229 pemilih, TPS 05 Tanaduen sebanyak 250 pemilih, TPS 05 Watumilok sebanyak 248 pemilih, dan TPS 05 Watuliwung berjumlah 239 pemilih.
PSU ini direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4).
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Sikka sudah mendistribusikan undangan atau format C6 ke masing-masing TPS untuk diantar ke masing-masing pemilih guna mengikuti PSU.
“Kami sudah distribusikan C6 ke masing-masing PPS untuk dibagikan ke masyarakat yang punya hak pilih,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Fery, Rabu (24/4) di ruang kerjanya.
Fery Soge menegaskan, meski waktu pelaksanaan PSU tinggal 3 hari lagi namun surat suara dan logistik lainnya belum diterima KPU Sikka.
Padahal pihaknya telah bersurat ke KPU Pusat via KPU Propinsi NTT guna pengadaan surat suara tersebut, Sabtu (20/4).
Fery berharap, dalam waktu dekat logistik yang diminta sampai sehingga KPU Sikka dapat mendistribusikannya tepat waktu ke masing-masing TPS yang akan melaksanakan PSU.
“Kami harap besok atau paling lambat lusa surat suara sudah tiba sehingga bisa disortir, dilipat dan didistribusikan ke 5 TPS itu,”kata Fery.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid menjelaskan pihaknya merekomendasikan 5 TPS di Kabupaten Sikka mesti melakukan PSU karena pihaknya menemukan adanya pemilih dari kabupaten lain atau beda dapil yang ikut memilih di TPS-TPS tersebut tanpa mengantongi surat pindah pilih atau tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Di Nita dan Kota Baru masing-masing ada 17 pemilih yang mencoblos tanpa surat pindah pilih. Kalau di Watumilok ada 6 pemilih, Tanaduen 5 pemilih dan di Watuliwung ada 1 pemilih,” terang Harun.