Maumere, Ekorantt.com – Siang itu, Kamis (11/4), Ekora NTT mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka yang baru di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur.
Di ruang penerima tamu, terpampang sebuah papan pengumuman berisi 15 Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta sanksinya.
Selang beberapa menit kemudian, Kepala Kejari Sikka, Azman Tanjung membeberkan keterlibatan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka dalam kasus korupsi dana desa.
Dua orang oknum ASN itu adalah Evaritus R., ASN yang menjadi Penjabat Sementara Kepala Desa (Kades) Kringa dan Desa Nebe dan seorang ASN lainnya pada lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka.
Kajari Azman mengungkapkan, Penjabat Sementara Kades Kringa dan Nebe, Evaritus R. menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana Desa Kringa dan Desa Nebe Tahun Anggaran 2016-2017.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp430 Juta.
Menurut Azman, setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, Kejari Maumere menyidangkan kasus ini pada November 2018.
Pada Desember 2018 lalu, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Selain itu, demikian Azman, Kejari Maumere juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana pengadaan barang di kurang lebih delapan (8) desa di Kabupaten Sikka tahun anggaran 2016-2017.
Pencurian uang rakyat itu diduga dilakukan oleh seorang oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Sikka.
Kerugian negara ditengarai mencapai Rp250 Juta.
Namun, menurut Azman, sampai sekarang, terduga belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, terduga tidak datang saat dipanggil untuk menjadi saksi dan memberi kesaksian di pengadilan.
Walaupun ada kemungkinan terduga melarikan diri, pihaknya belum menempatkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tetap berupaya mendeteksi keberadaannya.
“Nanti kalau dia datang, kita akan periksa dan kalau bisa ditetapkan tersangka akan ditetapkan jadi tersangka. Belum di-DPO-kan karena dia masih dipanggil baik-baik. Satu kali, dua kali, tiga kali, baru kita cari,” katanya.
Azman menjelaskan, modus dugaan korupsi oknum ASN itu adalah pengadaan barang-barang fiktif di delapan (8) desa.
Melalui usahanya, ia melakukan pengadaan barang berupa alat pemecah batu, tenda, laptop, komputer, dan barang-barang lainnya di delapan (8) desa.
Namun, barang-barang tersebut tidak pernah ada di desa-desa tersebut.
“Sementara itu, uangnya sudah ditarik dari delapan (8) desa itu. Untung dia. Hari ini kita mau tetapkan sebagai tersangka, tetapi ia tidak pernah datang untuk hadir di persidangan,” ungkapnya.