BPK Mulai Periksa Rinci Dugaan Korupsi Tunjangan Kerja DPRD Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Pada Kamis, 2 Mei 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun lagi ke Maumere.

Tujuan kedatangan mereka adalah melakukan audit rinci terhadap dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka periode 2014-2019 tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, para anggota DPRD Sikka yang sebagian besar kembali mencalonkan diri menjadi legislator periode 2019-2024 itu diduga melakukan mark up atau penggelembungan dana tunjangan kerja sebesar Rp3,393 Miliar.

Hal ini diketahui dari laporan temuan pendahuluan BPK beberapa waktu lalu yang ramai dibicarakan masyarakat Kabupaten Sikka menyusul bocornya dokumen itu ke media sosial.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Paul Prasetya kepada Ekora NTT, Rabu (8/5) membenarkan informasi bahwa tim auditor BPK sudah datang ke Maumere dan berjumpa dengan Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga pada hari Kamis lalu.

Menurutnya, tim ini akan melakukan audit rinci terhadap temuan pendahuluan BPK pada bulan Februari lalu.

“Mereka sudah datang minggu lalu dan akan selesai periksa pada tanggal 29 Mei 2019,” ungkap Paul.

Senada dengan Paul, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sikka, Kanisius Kei saat disambangi Ekora NTT, Rabu (8/5) mengkonfirmasi bahwa kedatangan BPK kali ini untuk melakukan audit rinci terhadap temuan-temuan yang diperoleh dalam audit pendahuluan tersebut.

Hasil investigasi Ekora NTT, ternyata objek audit rinci BPK tidak hanya terbatas pada temuan dugaan korupsi tunjangan kerja anggota DPRD Sikka, tetapi juga meliputi belasan temuan dugaan korupsi lainnya.

Temuan dugaan korupsi itu melibatkan instansi-instansi seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TC Hillers Maumere.

Sementara pokok temuan bervariasi mulai dari kelebihan pembayaran hingga penggelembungan anggaran.

Total temuan dugaan korupsi sebanyak 13 pokok temuan dengan total kerugian negara mencapai Rp4 Miliar lebih.

Dari 13 temuan BPK itu, dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Sikka memiliki angka paling besar, yaitu Rp3,393 Miliar.

Untuk diketahui, terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan 30-an anggota DPRD Sikka ini, Ekora NTT mencatat dua hal utama.

Pertama, pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Sikka pertama tidak berdasarkan hasil survei.

Kedua, kelebihan pembayaran tunjangan tersebut di atas terjadi bukan karena kesalahan administrasi semata, melainkan karena “kesepakatan” yang dibuat secara sadar oleh pemerintah dan Banggar DPRD Sikka.

Hal ini tertuang jelas dalam Risalah Rapat Sinkronisasi APBD Kabupaten Sikka tahun 2018, Kamis (21/12/2017).

Salah satu rekomendasi Banggar DPRD Sikka dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut adalah persetujuan DPRD Sikka terhadap Penetapan RAPBD TA 2018 dengan catatan: “sebelum sidang penetapan dimulai, pemerintah diharapkan menunjukkan dua Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi anggota DPRD Sikka dan satu Keputusan Bupati tentang Pemberian Uang Makan Minum Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Sikka.”

spot_img
TERKINI
BACA JUGA