Maumere, Ekorantt.com – Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil II Sikka, Amandus Ratason mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, Jumat (10/5) guna membuat aduan dugaan penggelembungan suara.
Dugaan ini disampaikan Amandus secara tertulis dalam format pengaduan yang sudah disiapkan Bawaslu Sikka.
Amandus yang ditemui Ekora NTT, Jumat (10/5) di kantor Bawaslu Kabupaten Sikka mengungkapkan, kehadirannya di Kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan PPK Kecamatan Hewokloang.
Kecurangan itu, lanjutnya, dilakukan dengan cara menggelembungkan perolehan suara untuk salah seorang caleg PKB asal Kecamatan Hewokloang, Yosep Don Bosko.
Menurut Amandus, ia bersama timnya mendapati adanya upaya kecurangan yang dilakukan PPK Kecamatan Hewokloang yang merubah data pada DA1 khususnya untuk perolehan suara Yosep Don Bosko.
Ia menjelaskan, penggelembungan suara itu ditemuinya di Desa Heopuat khususnya di TPS 2,3, dan 4. Menurutnya, saat dibacakan hasil perolehan suara pada format DA1 oleh PPK, pihaknya melakukan pencocokan namun hasilnya berbeda dengan format C1 salinan yang dipegang saksi di mana data perolehan suara DA1 lebih tinggi.
“Sebelum PSU di Kangae itu, ketua PKB Sikka, Manto telepon saya dan bilang: Abang harus bekerja keras karena abang hanya unggul 17 suara dari Bosko. Nah, saat selesai PSU saya dapat 228 suara sedangkan Bosko hanya dapat 65 suara. Kok saat pleno di Kabupaten saya kalah, ini rumus hitungan apa yang dipakai?” imbuh Amandus.
“Waktu pleno di Kabupaten kami sudah yakin pasti ada kecurangan makanya ketika KPU memutuskan untuk membuka C1 Plano dan ditemukan banyak perubahan berupa coretan dan tipe-x hanya pada caleg PKB nomor urut 1, Don Bosko, kami yakin ada upaya penggelembungan suara oleh PPK karena coretan itu ada di depan dan di belakang untuk menghilangkan angka lama,” tegas Amandus.
Amandus bahkan menyayangkan pihak KPU Sikka dan Bawaslu Sikka yang mensahkan pleno Kabupaten untuk Kecamatan Hewokloang. Padahal menurutnya, indikasi kecurangan sudah jelas terlihat baik oleh saksi PKB maupun saksi partai lainnya.
“KPU Sikka dan Bawaslu Sikka tidak ada upaya untuk melakukan klarifikasi atau pun menyatakan bahwa oknum tersebut didiskualifikasi. Malah kita semua diarahkan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Amandus.
Atas polemik yang terjadi ini, Amandus menilai, pleno tingkat Kabupaten cacat khususnya untuk Kecamatan Hewokloang.
Baginya yang harus diplenokan adalah hasil pleno yang benar bukan yang salah.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sikka Divisi Hukum dan Pengawasan, Aswan Abola menolak untuk dimintai keterangan. Melalui salah seorang stafnya, Aswan beralasan sedang sibuk dan tidak dapat diganggu.
Sebelumnya, pantauan Ekora NTT, Selasa (7/5) saat pleno untuk Kecamatan Hewokloang di Aula Karmel Wairklau, KPU Sikka akhirnya harus membuka kotak suara untuk melihat kembali format C1 plano guna menelusuri kebenaran.
Atas rekomendasi Bawaslu Sikka, KPU membuka kotak suara untuk 20 TPS di Kecamatan Hewokloang.
Dari hasil penulusuran itu, ditemukan adanya coretan-coretan dan tanda tipe-x hanya pada perolehan suara Caleg nomor urut 1 PKB Dapil II Sikka atas nama Yosep Don Bosko.
Coretan dan tanda tipe-x ini tanpa didukung keterangan saksi dan PPK atau berita acara.
Komisioner KPU Sikka, Jupri, sempat menerangkan bahwa apabila ada kesalahan pencatatan maka perbaikan bisa dilakukan dengan cara membuat dua garis datar dan dibubuhi keterangan tanda tangan para saksi dan PPK dan bukannya mencoret atau menggunakan tipe-x.
Atas temuan itu, pihak KPU meminta para saksi partai membuat catatan atau keberatan atas pleno tersebut untuk dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.