Maumere, Ekorantt.com – Berbagai elemen masyarakat sipil Kabupaten Sikka yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Jaga Nian Tana melaporkan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Rabu (15/5).
Mereka diterima oleh Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus, Jermias Pena di ruang tamu Kejari Sikka.
Usai dari Kejari Sikka, Sekber Jaga Nian Tana menyambangi Polres Sikka dan bertemu dengan Kapolres Sikka, AKBP. Rickson P.M Situmorang guna menanyakan perihal proses Pengumpulan bahan-bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan pihak penyidik tipikor Polres Sikka.
Saat dikonfirmasi Ekora NTT di ruang kerjanya, Rabu (15/5), Kapolres Rickson menjelaskan, hingga sekarang pihaknya belum melakukan Pulbaket.
Ia menampik informasi yang beredar di media massa dan media sosial bahwa Polres Sikka sudah melakukan Pulbaket atas kasus ini.
Kapolres Rickson menerangkan, pihaknya belum melakukan Pulbaket atas kasus ini karena sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara jaksa, polisi, dan pemerintah daerah (Pemda) tentang penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut MoU tersebut, jika ada dugaan tindak pidana korupsi, yang dikedepankan adalah proses kerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Aparat Penegak Hukum (APH) baru akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesudah APIP menjalankan tugasnya.
“Kami hormati dulu MoU ini,” ungkapnya.
Kapolers Rickson mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka masih ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Sikka selaku APIP.
Oleh karena itu, pihaknya belum mau melakukan penyelidikan.
Habiskan Anggaran
Lebih lanjut Mantan Kasubdit Narkoba Polda Maluku ini berargumentasi, kalau polisi tetap melakukan penyelidikan dan para anggota DPRD Sikka itu toh akhirnya mengembalikan kerugian keuangan negara, maka sama saja dia bekerja dengan menghabiskan banyak anggaran.
Dia mengimbau para anggota dewan mengembalikan keuangan negara jika BPK merekomendasikan pengembalian keuangan negara.
Sebab, jika kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, mereka tidak punya peluang untuk kembalikan keuangan negara.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kerja audit dari APIP.
Jikalau APIP merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran dan para anggota dewan tersebut tidak melakukannya, maka kasus ini baru bisa dilaporkan ke dan ditindak oleh kepolisian.
Dia menegaskan, tren penanganan kasus tindak pidana korupsi dewasa ini adalah mengembalikan kerugian keuangan Negara.
Berbeda dengan Kapolres Rickson, Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Heffry Dwi Irawan yang dihubungi Ekora NTT, Kamis (9/5) menjelaskan, pihaknya sementara melakukan pulbaket atas kasus ini.
Namun, menurutnya upaya ini terkendala dengan pemilu serentak beberapa waktu lalu di mana anggotanya ikut mengawal jalannnya proses demokrasi lima tahunan itu.
“Iya kita masih pulbaket, nanti bisa ke kantor saja koordinasi dengan kanit Tipikor. Tidak gampang tangani kasus ini butuh teliti dan kecermatan. Kemarin juga masih PAM Pilpres jadi kita belum maksimal karena penyidik kita terbatas,” ungkap Kasat Heffry.
Diberitakan sebelumnya, ketika menerima Sekber Jaga Nian Tana di Kejari Sikka, Rabu (15/5), Kasie Pidsus Kejari Sikka, Jermias Pena mengungkapkan, pihaknya masih menunggu proses Pulbaket yang menurut pemberitaan media massa sedang dilakukan oleh Polres Sikka.