Maumere, Ekorantt.com – Berbagai elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Jaga Nian Tana (Ganita) melaporkan Mantan Bupati Sikka Yos Ansar Rera dan para anggota DPRD Sikka periode 2014-2019 ke Polres Sikka, Rabu (22/5).
Laporan itu terkait dugaan korupsi dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka periode 2014-2019. Mereka berencana untuk bertemu langsung dengan Kapolres Sikka, AKBP. Rickson P.M. Situmorang.
Namun, Kapolres Rickson melalui ajudannya menyampaikan bahwa dirinya belum mau menerima Sekber karena masih melayani tamu lain. Ia berjanji akan menjadwal ulang dan melayani aduan atau laporan Sekber keesokan harinya.
Esok hari, Kamis (23/5), Sekber kembali mendatangi Mapolres Sikka. Akan tetapi, pihak Polres Sikka hanya mengizinkan Koordinator Sekber Jaga Nian Tana, Anton Yohanis Bala untuk menyampaikan berkas laporan tersebut kepada Kapolres Rickson.
Para anggota Sekber lainnya tidak diizinkan masuk. Jurnalis Ekora NTT juga dilarang untuk melakukan liputan di dalam ruang kerja Kapolres Rickson.
“Satu orang saja. Yang lain tunggu di luar,” kata seorang perwira polisi kepada Ekora NTT.
Perwira polisi itu tetap melarang Ekora NTT masuk untuk meliput walaupun sudah memperkenalkan diri sebagai jurnalis.
Anton Yohanis Bala kepada Ekora NTT menjelaskan, ia menyerahkan berkas laporan kepada Kapolres Rickson disaksikan oleh 5 polisi kepala satuan (Kasat), termasuk Kasatreskrim Polres Sikka AKP. Heffry Dwi Irawan.
Ia memperoleh kesan, Kapolres Rickson bersikap resisten atau enggan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kalian datang buat apa lagi?” cerita John Bala menirukan ucapan Kapolres Rickson kepada Ekora NTT dan rekan-rekan Sekber Jaga Nian Tana.
Menurut pria yang karab disapa John ini, dia berdebat cukup alot dengan Kapolres Rickson tentang laporan tersebut.
Dari pihaknya, dia mau mengkonfirmasi, apakah benar Polres Sikka sudah melakukan Pulbaket seperti disampaikan Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Jermias Pena dan diakui Kasatreksrim Polres Sikka AKP. Heffry Dwi Irawan beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, dia bersikeras menyerahkan berkas laporan karena pihaknya sudah mempelajari Memorandum of Understanding (MoU) sebagaimana disampaikan Kapolres Rickson.
Ia berpendapat, menurut Pasal 7 Ayat (1) Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan RI, dan dan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menyebut, setiap PIHAK, dalam hal ini APIP, jaksa, dan polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, menurutnya, Polres Sikka mesti pro-aktif menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan korupsi tunjangan kerja DPRD Sikka tanpa perlu menunggu rekomendasi dari APIP.
Namun, dari pihak Polres Sikka, Kapolres Rickson belum mau menindaklanjuti laporan masyarakat karena berpendapat bahwa pertama, Sekber Jaga Nian Tana sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka.
Kedua, Polres Sikka berpegang pada MoU atau Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri, Kejagung, dan Polri di atas.
John mengatakan, Kapolres Rickson menuduh Sekber tidak memahami roh MoU.
Menurut tafsiran Kapolres Rickson atas MoU tersebut, Polres Sikka baru akan mulai melakukan pemeriksaan atas kasus dimaksud apabila sudah menerima rekomendasi dari APIP.
“Dia resisten terhadap laporan kita. Pertama, dia tetap berpegang pada MoU bahwa APIP yang beri rekomendasi lakukan tindakan kepolisian. Kedua, dia seolah cuci tangan ketika dapat info dari media bahwa kita lapor ke kejaksaan. Mengapa dia begitu berat terima laporan? Mengapa resisten?” ungkapnya.
Menurut John, pada akhirnya, laporan tersebut diterima dan diserahkan ke Bagian Umum Polres Sikka.
Entah berkas laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polres Sikka, ia tidak tahu karena sedari awal Kapolres Rickson terkesan bersikap resisten terhadap laporan ini. Polres Sikka baru akan memeriksanya kalau sudah ada rekomendasi dari APIP.
“Periksa atau tidak, itu urusan Bapak. Tetapi, kami akan terus datang,” kata John menirukan ulang perkataan yang ia sampaikan kepada Kapolres Rickson.
Diberitakan sebelumnya, terdapat perbedaan sikap di internal Polres Sikka. Di satu sisi, Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang mengatakan, Polres Sikka belum melakukan Pulbaket.
Sementara itu, di sisi lain, Kasatreskrim Polres Sikka AKP. Heffry Dwi Irawan mengatakan, tim penyidik Polres Sikka sedang melakukan Pulbaket atas kasus ini.