Borong, Ekorantt.com – Kepala Desa Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur Nikolaus Ganus dituding menggelapkan dana desa.
Hal ini dibuktikan dengan mangkraknya beberapa proyek menggunakan dana desa pada tahun 2018.
Proyek-proyek mangkrak itu antara lain adalah pembangunan kantor desa dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun 2017 sebesar Rp18.096.595,00, rabat jalan poros Desa Bitu-Liang Dalo sepanjang 173 meter dengan nilai uang sebesar Rp90.000.000,00, penggalian drainase sepanjang 3000 meter senilai Rp75.963.000,00 dari Silpa tahun 2017.
Juga bantuan penahan air hujan Poskesdes Golo wontong senilai Rp7.000.000,00, pengadaan baliho APBDes 2018, pembangunan deker senilai Rp80.000.000,00, dan pembukaan jalan Tani Bitu-Wae Ramut yang tidak dikerjakan secara maksimal.
Mewakili masyarakat Desa Golo Wontong, Basilius Hartoyo kepada media ini Senin (10/6/2019) mengatakan bahwa masyarakat sangat menyesalkan sikap Kepala Desa Golo Wontong yang tidak bisa menunjukkan bukti pemanfaatan dana desa.
Sebab, banyak proyek yang dikerjakan menggunakan dana desa dari tahun 2015-2018 mangkrak atau dikerjakan dengan amburadul.
Disinyalir, sudah sedari awal, penggunaan dana desa di Golo Wontong sudah bermasalah. Bahkan, pada tahun 2017, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sempat memeriksa Kepala Desa Golo Wontong berkaitan dengan proyek dana desa tahun anggaran 2015/2016 yang tidak dikerjakan.
Setelah pemeriksaan, di hadapan masyarakat, penyidik Tipikor mengatakan, proyek dana desa tersebut bermasalah. Namun, sampai saat ini, belum ada kejelasan proses hukum dari pihak aparat penegak hukum tersebut.
Basilius pun merasa tidak heran jika penggunaan dana desa pada tahun 2018 juga bermasalah. Masalah tersebut menandakan bahwa pemerintah desa lebih utamakan kepentingan pribadi dari pada kepentingan umum.
“Kami berharap bahwa pemerintah dalam hal ini Inspektorat dan Dinas BPMD Kabupaten Manggarai Timur untuk segera periksa Kepala Desa Golo Wontong. Karena pada prinsipnya ini uang rakyat untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurut dia, jika pihak pemerintah kabupaten tidak merespons harapan ini, maka masyarakat Golo Wontong akan menindaklanjuti persoalan ini ke kejaksaan.
Wakil Ketua BPD Yohana F. Mulia mengatakan, dalam penyusunan APBDes Golo wontong, kepala desa tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD tidak tahu alokasi dana desa. Pengelolaan dana desa juga dilakukan sangat tertutup. Desa Golo Wontong tidak memiliki spanduk APBDes.
“Patut diduga bahwa ada penggelapan dalam pengelolaan dana desa Golo Wontong,” ungkapnya.
PLD Alosius Nowang dalam keterangan terpisah mengatakan bahwa hasil pemeriksaan yang ia lakukan tiga minggu lalu menunjukkan, semua proyek dana desa 2018 di Golo Wontong belum mencapai 50%.
Hanya proyek jalan tani Bitu-Wae Ramut yang sudah mencapai 80%. Ia mengaku sudah memberikan peringatan kepada kepala desa untuk segera menyelesaikan proyek mangkrak tersebut.
Ekora NTT sudah mengkonfirmasi Kades Golo Wontong terkait tudingan penggelapan dana desa ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia belum menanggapi.