Maumere, Ekorantt.com – Belum digelarnya dua perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur membuat Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) yang dikomandani Ketua Divisi Perempuan, Suster Eustochia, SSpS, beserta keluarga korban datang ke kantor Kejari Maumere guna meminta kejelasan.
Kedua kasus tersebut ialah pemerkosaan oleh Bapak Asuh Jnt terhadap AYG, warga Dusun Koro, Desa Rero Roja, Kecamatan Magepanda, Wilayah Polsek Nita; dan kasus pemerkosaan oleh JW terhadap EJ di Welekiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga.
Pihak Suster Eustochia, SSps dan orang tua korban diterima oleh Kajari Azman Tanjung dan Ahmad Jubair Plt Kasie Pidum.
Dihadapan Kajari Maumere, Suster Eustochia mengatakan bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sudah sering terjadi di Sikka. Sehingga TRUK yang menangani perlindungan anak, setelah menerima laporan dari korban dan orang tua, berkewajiban berikan pendampingan hingga ke ranah hukum.
“Kehadiran kami pada pagi hari ini ingin menanyakan tentang perkembangan penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur AYG di mana berkasnya dikembalikan lagi pada tanggal 26 Juni 2019 dengan petunjuk untuk mencari alat bukti lain. Dari hasil pembicaraan dengan pihak penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum, red), mengatakan alat bukti yang lain itu adalah tes DNA,” kata sosok yang akrab disapa Suster Esto ini.
Menurut pihak TRUK, pelaku Jnt rupanya sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik kepolisian dan pengacara. Itu berarti sudah ada alat bukti untuk penggelaran perkara.
Menurut penyidik, sebagaimana keterangan Suster Esto, tersangka memang sudah mengakui dalam BAP tersangka, tapi JPU berkeberatan menjadikan itu sebagai alat bukti. JPU mengatakan, dalam BAP korban perbuatan itu dilakukan tanpa ada paksaan dan saat melakukan hubungan korban tidak merasa sakit.
Tetapi berdasarkan cerita korban saat BAP, kendatipun tak merasa sakit, dia mengatakan bahwa dirinya dipaksa, ditarik dan dipukul.
Untuk melengkapi penjelasan itu, Suster Esto lantas beberkan kronologi kejadian tersebut.
Pada tahun 2014, AYG tinggal bersama keluarga Jnt atas permintaan Jnt untuk menemani anak laki-lakinya yang masih kecil. Saat itu AYG duduk di bangku kelas VII SMP dan seluruh biaya sekolah serta kebutuhan hidupnya ditanggung Jnt. Meskipun begitu, JnT melarang AYG untuk mengunjungi keluarganya.
Waktu duduk di kelas IX SMA, ibu AYG sakit dan AYG pun mengunjungi ibunya. AYG dimarahi oleh JnT dan dia memberikan ancaman kepada AYG supaya mengganti seluruh biaya hidup yang telah dikeluarkan Jnt.
Dan pada bulan April 2018, lanjut Suster Esto, kala istri Jnt pergi ke Pasar Alok untuk berjualan, malam harinya Jnt memaksa AYG, yang sedang menonton TV, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
AYG tidak mau. Namun, AYG ditempeleng oleh Jnt kemudian ditarik masuk ke kamar, dipaksa kemudian diperkosa. Kejadian serupa ini pun jadi keseringan. Yang mana dilakukan oleh Jnt ketika istrinya sedang tidak di rumah.
Pada bulan November 2018, AYG merasa perutnya sakit dan dia diantar pulang ke rumah orangtuanya. Sebagaimana disitir Suster Esto, Jnt pun berpesan, “Pergi periksa ke rumah sakit dan kalau kamu hamil kamu bilang kepada Bapak dan Mama kalau kamu dihamili oleh ojek, tetapi ojeknya sudah lari.”
Saat itu, Jnt memberikan uang Rp150 ribu kepada AYG untuk pemeriksaan. Tanggal 22 November 2018 AYG akhirnya diperiksa di Puskesmas Magepanda. Ternyata dia sudah hamil 5 bulan. AYG lalu buka suara bahwa dia dihamili Jnt.
Hal ini kemudian membuat AYG dan orangtua melaporkan Jnt ke Pospol Ndete yang kemudian dirujuk ke Polsek Nita. Dengan laporan polisi bernomor LP/12/XI/2018/NTT/Res Sikka/Sektor Nita tanggal 23 November 2018, dan tanggal pengaduan di Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) 26 November 2018.
Sementara berkenaan dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur, EJ, oleh JW asal Welekiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga pada 23 April 2016, Polsek Paga telah memberikan SP2HP kasus pemerkosaan atas anak di bawah umur atas nama korban EJ dengan nomor B/19/I/2017/Sek Paga.
Pada tanggal 10 Januari 2017, TRUK bertemu JPU dan berkonsultasi tentang berkas perkara kasus kekerasan seksual atas nama korban EJ.
Hasilnya, JPU bernama Kowo Barata, SH hanya berjanji untuk mempelajari berkas kasus tersebut karena dia baru ditetapkan sebagai JPU baru menggantikan JPU sebelumnya yang seyogianya menangani kasus tersebut.
Merangkak ke 11 September 2017, TRUK bertemu lagi dengan JPU Kowo Barata. Dan Kowo mengatakan bahwa berkas kasus tersebut telah P19.
Namun, sampai sekarang berkas tersebut belum dikembalikan ke Jaksa.
Berkaitan dengan dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu, Kajari Azman meminta TRUK untuk bersabar karena Jaksa yang menangani kasus ini sedang bertugas di Jakarta.
“Saya sudah mengontak Jaksa yang menangani kasus ini serta tim Jaksa lainnya untuk menuntaskan proses hukum dua kasus ini sesuai prosedur hukum,” janji dia.
Usai bertemu Kajari Maumere, TRUK kemudian menuju Polres Sikka dan menemui Kepala Unit PPA Bripka Redi Jaya.
Pada pertemuan tersebut, Bripka Redi mengatakan, pada P19 Jaksa membutuhkan alat bukti lain dari kepolisian. Dan pihak kepolisian sedang berusaha memenuhi permintaan jaksa itu. Sementara alat bukti lain yang mungkin dilakukan adalah hasil tes DNA.
Yuven