Maumere, Ekorantt.com – 34 Desa Persiapan di Kabupaten Sikka harap-harap cemas. Pasalnya keabsahan perjuangan pemekaran desa yang digaungkan pada masa kepemimpinan Bupati Ansar Rera lima tahun silam tak kunjung tiba. Bahkan dikuatirkan muncul peraturan baru yang bisa mengandaskan pejuangan ini.
Sejumlah fraksi DPRD Sikka mulai bersuara. Bupati Sikka Roby Idong menjadi sasaran petanyaan dalam forum rapat di gedung kula babong. Menanggapi pertanyaan para wakil rakyat itu Bupati Roby Idong tidak tinggal diam.
Bupati Roby Idong meminta Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka sebagai instansi yang membidangi urusan desa untuk bergerak cepat.
DPMD Sikka pun mulai menyelenggarakan pertemuan untuk merumuskan langkah kerja dan menyusun tahapan pendefinitifan desa persiapan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani kepada Ekora NTT di ruang kerjanya Kamis, (8/8) mengatakan bahwa yang berwenang menetapkan sebuah desa persiapan menjadi desa definitif bukan DPMD kabupaten atau DPMD provinsi.
“Desa persiapan baru menjadi desa definitif apabila telah mendapat kode desa yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri,” tutur Fitri.
Fitri menambahakan, DPMD kabupaten hanya bertugas memfasilitasi desa untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan bersama aparat dari masing-masing desa persiapan. Selanjutnya dokumen yang ada akan dikirim secara berjenjang ke provinsi dan ke Mentari Dalam Negeri di Jakarta.
Berikut tahapan kerja yang disiapkan DPMD kabupaten Sikka untuk mendorong terwujudnya desa definitif di Kabupaten Sikka.
Pertama , tanggal 2 sampai dengan 4 September 2019; kegiatan verifikasi faktual lapangan tingkat provinsi oleh tim dari DPMD Provinsi NTT.
Kedua, tanggl 8 sampai dengan 15 September 2019; kegiatan delineasi batas desa secara kartometrik oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) .
Ketiga, minggu pertama bulan Oktober; pemaparan hasil akhir delineasi secara kartometrik sekaligus penyerahan peta desa. Kegiatan ini difasilitasi oleh BIG.
Keempat, minggu kedua bulan Oktober 2019; pengiriman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan kelengkapan dokumen lainnya ke provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur NTT. Kegiatan ini dilakukan oleh DPMD Kabupaten Sikka.
Lima, minggu ketiga bulan Oktober 2019; pengiriman kelengkapan dokumen desa persiapan ke Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor kode desa. Hal ini oleh DPMD provinsi dan DPMD Kabupaten Sikka.
Keenam, minggu keempat bulan Oktober 2019; kegiatan verifikasi faktual di lapangan yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri. Tim dari Kemendagri akan turun untuk memastikan layak tidaknya sebuah desa dimekarkan.