Maria Anjelina Teme, Camat Baru Rana Mese Resmi Dilantik

Borong, Ekorantt.com – Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, melantik Maria Anjelina Teme sebagai Camat Rana Mese, pada Rabu, (14/8/2019). Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rana Mese.

Dalam sambutannya, Bupati Agas menegaskan, perubahan posisi jabatan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal dalam lingkar pemerintahan adalah hal yang biasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut juga merupakan tuntutan dalam upaya meningkatkan pelayanan birokrasi pemerintahan. Oleh sebab itu setiap jabatan yang diembankan kepada semua pegawai pemerintahan, secara khusus camat harus disyukuri dan hendaknya dijaga serta diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, dan prestasi dalam bekerja.

“Kompetensi dan kinerja tetap merupakan dasar yang ditetapkan dalam pengangkatan saudari (Anjelina Teme, red.) dalam jabatan sekarang. Karena itu, camat yang dilantik dituntut untuk lebih menunjukkan kualitas diri yang diejawantahkan dalam pelaksanaan tugas harian, khususnya tugas dan pelayanan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Manggarai Timur”, ungkapnya.

Kata Agas, Pasal 224 ayat 2, Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa bupati atau wali kota wajib mengangkat camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, tambah Agas, dalam pasal 225 ayat 1 diuraikan tugas seorang camat yaitu Pertama, menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum meliputi (1) pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (2) pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (3) pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa (4) pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional (5) penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (6) pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.

Kedua, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Keempat, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada. Kelima, mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum. Keenam, mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan.

Ketujuh, membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan. Kedelapan, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan dan yang Kesembilan, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih kata Agas, kesuksesan seorang camat dalam memimpin tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama seluruh perangkat yang ada di kecamatan tersebut. Seorang camat harus tanggap dan bertindak cepat terhadap isu-isu atau fenomena yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan senantiasa menjalin komunikasi dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk juga para ulama dan tokoh masyarakat.

Untuk itu, Agas menghimbau kepada seluruh aparatur di Kecamatan Rana Mese agar mampu berkoordinasi dan bekerja sama dalam satu tim kerja. Setiap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas harus dicarikan solusi secara bijak tanpa harus saling menyalahkan, sehingga kendala-kendala yang muncul dapat diatasi dengan baik dan menjamin suasana tetap kondusif.

Dijelaskan Agas, camat yang dilegitimasi menjalankan undang-undang juga mempunyai tugas membina aparat desa dalam rangka meningkatkan kinerja mereka sesuai dengan tugas dan fungsinya. Maka camat harus memberi bimbingan, melakukan supervisi, dan memfasilitasi serta menjadi konsultan agar  pekerjaan yang dilakukan oleh aparatur desa terarah dengan baik, terutama dalam pemanfaatan dan penggunaan dana desa yang sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sendiri.

Dengan demikian, tambahnya, camat harus menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab serta tetap menjaga netralitas PNS sebagai aparatur negara demi menjamin terselenggaranya tugas-tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik. 

Selain itu, camat juga harus lebih peka dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan baru yang timbul baik di dalam maupun di luar organisasi serta mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran kreatif, inovatif, dan sistemik untuk kepentingan organisasi.

Semuanya itu demi menumbuhkan jiwa dan semangat untuk mewujudkan good governance dan menghindari terjadinya proses KKN dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan. 

Sebagai instansi yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat umum, agus menaruh harapan besar kepada camat yang baru dilantik tersebut, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sepenuh hati dan lebih profesional sesuai dengan cita-cita menjadikan masyarakat Manggarai Timur yang sejahtera, berdaya, dan berbudaya dapat terwujud, demikian Agas.

“Kepada camat yang dilantik saya ucapkan selamat. Semoga saudara dapat mengemban amanah tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sehingga OPD yang anda pimpin akan mendapat kemajuan ke arah yang lebih baik dari kondisi maupun prestasi yang dicapai selama ini”, ungkap Agus menutup sambutannya.

Mulia Donan


spot_img
TERKINI
BACA JUGA