Kefamenanu, Ekorantt.com – Sebanyak dua desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 26 Agustus 2019 lalu. Dua desa tersebut yakni Desa Oebikase dan Letneo Selatan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU, Juventus Kabelen, Senin (15/09/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dua desa tersebut sebenarnya dijadwalkan melakukan pemilihan kepala desa bersama dengan 26 desa lainnya pada Agustus lalu. Namun, pihak panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk oleh BPD tidak melakukan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Dari 28 desa, 26 desa berjalan dengan baik sampai dengan hari H. Dua desa yang tidak melakukan pemilihan itu yakni Desa Oebikase dan Letneo Selatan karena tahapan pilkades tidak berjalan,” ungkap Juventus.
Ia mengatakan, pemilihan kepala desa di dua desa yang belum melakukan pemilihan kepala desa tersebut ditunda ke tahun 2021. Hal tersebut dikarenakan sistem pelaksanaan pemilihan kepala desa menuntut berlangsungnya proses di tahun ganjil.
Juventus juga menjelaskan, setelah diberikan kewenangan oleh BPD, panitia pilkades tidak melakukan proses tahapan pemilihan kepala desa dengan baik seperti desa lain.
“Pelaksanaannya tersendat-sendat. Mungkin karena ada persoalan di tingkat desa. Melihat waktu, tidak mungkin dilakukan pemilihan tahun ini sehingga harus ditunda ke 2021,” ujarnya.
Untuk melancarkan pelayanan di dua desa tersebut, jelas Juventus, maka akan dilakukan penunjukan penjabat kepala desa yang bertugas sampai tahun 2021 mendatang.
“Kita akan menunjuk penjabat kepala desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di dua desa itu,” jelasnya.
Santos