Kasus Pencabulan Anak, Mantan Kepsek SMPN I Ende Divonis 13 Tahun Penjara

Ende, Ekorantt.com – Benediktus Seni, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ende, pelaku pencabulan anak di Ende divonis 13 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan kepada terdakwa setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ende pada 19 September 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon C. Toh kepada Wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Ende, Jum’at (27/09/2019).

Menurut Abdon, hakim Pengadilan Negeri Ende memvonis terdakwa 13 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara. 

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia terbukti melakukan tindakan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat terhadap anak serta melakukan perbuatan cabul.

Terhadap putusan pengadilan, Abdon menjelaskan pihak JPU diberi kesempatan 7 hari untuk untuk menentukan sikap, apakah terima atau mengajukan banding.

“Kami tim JPU diberi waktu untuk mengambil langkah, apakah banding atau terima,” ujar Abdon.

Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Ende itu diadukan ke aparat Kepolisian Resort Ende pada Maret 2019.

Ia melakukan tindakan pencabulan terhadap 3 siswa di sekolahnya. Atas perbuatannya, Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum dan ditahan di Lapas Ende sejak Maret 2019.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA