Miris, TKSK di Ende Diberi Honor Rp41.600 per Bulan

Ende, Ekorantt.com – Nasib miris dialami oleh 21 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Ende. Mereka hanya mendapatkan dana operasional sebesar Rp41.600 setiap bulannya.

Total dana operasional yang mereka dapatkan setahun sebesar Rp500.000. Dana sebesar ini dirasa tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.

Dengan cakupan wilayah yang begitu luas, satu orang di satu kecamatan, mereka bertugas untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan. Diantaranya; mengelola Potensi Sumber Daya dan Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, satuan bakti pekerja sosial, organisasi sosial dan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM).

Hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Sosial tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Nomor 28 tahun 2018.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial melalui dinas sosial kabupaten, TKSK memberikan pendampingan sosial, bimbingan sosial, kemitraan dan rujukan di level kecamatan.

iklan

Menurut Koordinator TKSK Kabupaten Ende, Arsad Ismail DJ, beban kerja seperti ini sangat besar tapi sialnya harus dibayar dengan upaya yang kecil.

Mereka sedikit terbantu dengan dukungan dana dari Kementerian Sosial sebesar Rp500.000 setiap bulannya.

“500 ribu rupiah itu yang dari pusat namanya tali asih sedangkan di daerah dianggarkan pertahun 500 ribu rupiah setiap tahun,” kata Ismail kepada wartawan di Ende, Jum’at, ( 11/10/2019).

“Sangat kecil. Jadi kami sangat kesulitan. Kami dikasih biaya jika ada pendampingan program, tapi itu tidak semua TKSK,”  tambahnya.

Ismail menuturkan, pihaknya berulang kali berkeluh kepada Dinas Sosial Kabupaten Ende. Bahkan, mereka juga sempat beraudiens dengan Bupati Djafar Achmad yang kala itu menjabat sebagai Wakil Bupati Ende.

Dalam audiens itu, mereka keluhkan honor TKSK yang sangat rendah. Tapi hingga sekarang tak ada tanda-tanda apapun. Tak ada kenaikan upah sama sekali.

Ia bilang, sejak 2009 hingga 2019 pemerintah Kabupaten Ende belum memberikan dukungan maksimal terhadap kerja kerja TKSK di lapangan.

Karena itu, Ismail meminta Pemerintah Kabupaten Ende untuk menaikkan biaya operasional para TKSK demi meningkatkan peran TKSK dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial.

Dimintai tanggapan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ende, Yulius Cesar Nonga mengaku prihatin dan kaget jika para TKSK digaji 41 ribu rupiah.

“Kasian itu. Tidak sebanding dengan kerja mereka,” tutur politisi PKB ini di Gedung DPRD Ende , Jum’at ( 11/10/2019).

Cesar Nonga pun meminta pemerintah untuk tanggap terhadap keluhan yang disampaikan TKSK di Kabupaten Ende.

Menurutnya, pada prinsipnya DPRD Ende akan mendiskusikannya dan berharap komitmen Pemkab Ende untuk bernisiatif mengajukan anggaran upah TKSK. “Kita tunggu sikap pemerintah. Jika diajukan kita akan bahas,” ungkap Cesar Nonga.

Cesar Nonga berharap, TKSK bisa diberi insentif sesuai dengan beban kerja dan standar upah minimum regional.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA