Bajawa, Ekorantt.com – Sebanyak 17 kasus kekerasan terhadap anak terjadi selama tahun 2019 di Kabupaten Ngada. Kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di lima kecamatan di Kabupaten Ngada, yaitu Kecamatan Golewa, Golewa Barat, Bajawa, Golewa Selatan, Jerebu’u, dan Kecamatan Bajawa Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Perempuan (P3A) pada BPMD-P3A Kabupaten Ngada Mathilde Paulina Laban di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2019).
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, kekerasan seksual terbanyak terjadi di Kecamatan Bajawa dengan 5 kasus, Golewa 3 kasus, Golewa Barat 3 kasus, Bajawa Utara 3 kasus, Golewa Selatan 2 kasus, dan Jerebu’u 1 kasus.
Matilde mengaku, selama ini, Bidang Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Perempuan P3A terus melakukan pendampingan kepada anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban.
Menurut dia, dari 17 kasus tersebut, tiga di antaranya merupakan kasus penelantaran anak oleh orang tua tanpa ada informasi kepada anak maupun keluarga. Kasus itu terjadi di Kecamatan Bajawa Utara.
Pihaknya bekerja sama dengan Polres Ngada bidang PPA dan Yayasan Wahana Visi Indonesia (WVI) untuk melakukan pendampingan terhadap anak.
Matilde mengungkapkan, selama ini, kasus kekerasan terhadap anak tidak diselesaikan melalui jalur hukum, melainkan diselesaikan hanya melalui jalur kekeluargaan saja.
“Kita berharap, ke depan, yang namanya kasus kekerasan kepada anak, baik kekerasan seksual, persetubuhan, pelecehan, dan lain-lain harus diselesaikan secara hukum dan lapor kepada kami sehingga anak dapat pendampingan,” tegasnya.
Matilde mengungkapkan, pada tahun 2018, angka kekerasan terhadap anak masih tinggi, yaitu mencapai 20 kasus.
Kasus itu tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Ngada, yaitu Kecamtan Riung 2 kasus, Wolomeze 1 kasus, Bajawa 9 kasus, Jerebu’u 3 kasus, So’a 1 kasus, Bajawa Utara 1 kasus, Golewa Barat 2 kasus, dan Aimere 1 kasus.
Belmin Radho












