Tak Punya Dokumen Sah, Polres Manggarai Bekuk Perekrut Tenaga Kerja Ilegal

Ruteng, Ekorantt.com – Polres Manggarai berhasil mengungkap jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal. Seorang pelaku perekrutan tenaga kerja antar daerah (AKAD) tanpa dokumen yang sah dibekuk saat dalam perjalanan ke Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar).

Sekitar 35 tenaga kerja yang direkrut juga telah diamankan di Mena, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (13/11/2019).

Setelah diamankan, para tenaga kerja yang berasal Manggarai Timur dan Manggarai ini digelandang ke Polres Manggarai untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Wakapolres Manggarai, Kompol Thobi menyampaikan, penyidik telah menangani kasus tersebut dan menetapkan satu tersangka.

Dikatakan Kompol Thobi, para tenaga kerja tersebut berkehendak untuk bekerja di Kalimantan.

“Para tenaga kerja ini mau ke Kalimantan dan bekerja di perusahaan kelapa sawit. Mereka berangkat tanpa dokumen jelas sesuai informasi yang masuk kepolisian,” kata Thobi kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2019).

Ia menjelaskan, unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan satu orang pelaku perekrutan tenaga kerja (AKAD) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah bersama 35 orang tenaga kerja (AKAD) sehari sebelumnya.

“Para tenaga kerja tersebut direkrut dan akan dibawa ke Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Para calon tenaga kerja akan dipekerjan pada PT. Sumber Sawit Abadi,” beber Thobi.

Ia pula menegaskan, penyidik telah menetapkan satu tersangka, dan melakukan tindakan penahanan atasFransiskus Mustava, warga Colol, Kecamatan Poco Ranaka Timur dan dua lainnya dalam proses lidik.

Adeputra Moses

spot_img
TERKINI
BACA JUGA