Kefamenanu, Ekorantt.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengakui, beberapa waktu lalu ia menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tiga jam oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT, di ruang Tipikor Polres TTU pada Jumat (08/11/2019) siang.
Selain Penjabat Sekda, penyidik Ditkrimsus Polda NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTU periode 2014-2019, Hendrikus Frengky Saunoah dan dua anggota Banggar yakni Yoseph Nube dan Paulus Jeni Naibesi.
Mereka diperiksa terkait adanya perbedaan angka antara dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan hasil sidang paripurna Banggar. Belakangan ini diketahui, terdapat penambahan anggaran senilai Rp.200 miliar lebih oleh pemerintah secara sepihak dalam dokumen KUA-PPAS.
Para saksi diperiksa di ruangan unit Tipikor Polres TTU selama lebih dari tiga jam.
Saat ditemui Ekorantt.com di Gedung DPRD TTU pada Senin (11/11/2019), Penjabat Sekda TTU membenarkan jika dirinya diperiksa oleh penyidik Ditrimsus Polda NTT perihal perbedaan mekanisme dokumen anggaran di Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dan DPRD TTU.
Masalah itu terungkap ke permukaan setelah sidang paripurna pada Senin, (04/11/2019) berubah ricuh. Pada sidang itu, Bupati TTU nyaris adu jotos dengan anggota DPRD TTU.
“Pertanyaan hanya sebatas tupoksi saya sebagai Ketua TAPD, kemudian jabatan saya. Ada pertanyaan sedikit tentang perbedaan antara dokumen yang kita pemerintah miliki dengan hasil sidang Banggar,” tuturnya.
Fransiskus menambahkan, pemeriksaan oleh penyidik Polda NTT itu ia nilai sebagai hal yang positif lantaran aparat keamanan sudah terlibat sejak awal dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di daerah ini.
Menurutnya, proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian adalah upaya pencegahan agar di masa yang akan datang, pihaknya lebih berhati-hati dalam menyusun sebuah dokumen anggaran.
“Ini positif terutama untuk mengingatkan kita supaya hati-hati dalam menyusun sebuah dokumen apalagi yang berkaitan dengan anggaran,” jelasnya.
Untuk diketahui, kisruh antara Bupati dan DPRD terjadi saat rapat paripurna beberapa hari lalu. Kisruh terjadi ketika para legislator menuntut Bupati untuk menjelaskan perihal penambahan anggaran senilai Rp.200 miliar lebih dalam dokumen KUA-PPAS.
Penambahan anggaran tersebut dicurigai atau diduga anggota DPRD sebagai anggaran siluman karena pencantuman angka-angka itu dilakukan Pemkab tanpa melalui persetujuan DPRD TTU.
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU, periode 2014–2019 yang saat itu duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT.
Dua legislator itu, yakni Fabianus One Alisiono dan Arifintus Talan dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Tipikor Satreskrim Polres TTU, Kamis (07/11/2019) sore.
Santos