Bajawa, Ekorantt.com – Dugaan penyelewengan dana desa kembali terjadi di Kabupaten Ngada. Kali ini, dugaan penyelewengan terjadi di Desa Lanamai, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada. Dugaan penyelewengan dana desa tersebut mencakup dua pekerjaan fisik yang masih mangkrak, jasa harian orang kerja (HOK), insentif sekretaris desa, dan sejumlah item pekerjaan lainnya.
Salah satu warga yang tidak mau identitasnya dipublikasikan menjelaskan, dugaan penyelewengan tersebut terjadi sejak tahun anggaran 2015 sampai tahun anggaran 2018.
Dugaan penyelewengan dana desa itu menyebabkan salah satu bangunan Kelompok Bermain (Kober) dan Polindes belum bisa digunakan sampai sekarang. Sebab, beberapa item bangunan pendukung belum dituntaskan oleh pihak desa.
Menurut sumber tersebut, dugaan penyalahgunaan dana desa pada tahun 2015 terjadi pada proyek pembangunan rabat beton Benteng Klak Galang dengan panjang 458 meter. Panjang Sepanjang 164 meter rabat beton belum dikerjakan dan upah HOK belum dibayar.
Dugaan penyalahgunaan dana desa juga terjadi pada tahun 2016 dalam proyek jalan tani dengan besar anggaran Rp147.605.400,00. Sampai saat ini, masih terdapat tunggakan kegiatan pemadatan urukan pilihan (Urpil) senilai Rp13.752.200,00, tunggakan mobilisasi senilai Rp14.477.200,00, dan tunggakan HOK senilai Rp11.000.000,00 yang belum dibayar.
Pada tahun 2016, juga terjadi dugaan penyelewengan dana desa pada proyek pembangunan Polindes desa dengan besaran anggaran senilai Rp253.676.000,00. Proyek tersebut menyisakan tunggakan kerja, yaitu pengerjaan emperan senilai Rp14.108.100,00 listrik senilai Rp1.855.700,00, air bersih senilai Rp3.306.300,00, sikon senilai Rp3.915.500,00, meubeler senilai Rp6.955.200,00, dan plafon Rp24.027.300,00. Total dana desa yang diduga diselewengkan dalam proyek ini sebesar Rp54.168.100,00.
Pada tahun 2017, terjadi lagi dugaan penyelewengan dana desa pada proyek pembangunanan gedung. Akan tetapi, sumber belum mengetahui besaran anggaran yang diduga diselewengkan. Sumber hanya melihat bahwa sejumlah item pekerjaan belum selesai dikerjakan seperti pintu, jendela, air bersih, dan pengecatan.
Pada tahun anggaran 2018, terdapat tunggakan mandor kantor desa dalam proyek pengerjaan aula kantor desa senilai Rp3.900.000,00, mandor jalan Benteng Saragagang senilai Rp10.191.500,00, dan jalan Bozong-Kalak Galang senilai Rp6.862.500,00.
Dana lain yang diduga diselewengkan antara lain dana bantuan sosial penataan kampung adat senilai Rp10.000.000,00, Bumdes senilai Rp17.902.257,00, dana 10% dari suplayer senilai Rp9.800.000,00, dan dana sisa lelang tahun 2018 senilai Rp36.000.000,00.
Total dana desa yang diduga diselewengkan dari tahun 2015 sampai 2018 berjumlah sekitar Rp300 juta lebih.
“Masalah ini sudah lama, Pak, dari tahun 2015 sampai saat ini. Kami masyarakat tidak tahu, itu anggaran ke mana semua. Sekarang, bapak desa ambil seng untuk kerja gereja ganti seng masyarakat yang dia pinjam untuk lanjut kerja gedung Kober. Kerja seperti gali lubang tutup lubang. Kami minta polisi untuk turun periksa supaya masyarakat tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lanamai Rafael A. Rae ketika dikonfirmasi Ekora NTT melalui sambungan telepon pada Minggu (17/11/2019) mengakui, pihaknya belum menyelesaikan pengerjaan dua bangunan tersebut di atas. Dia beralasan, pihak desa mengalami kendala dengan tukang. Tukang dinilai belum mulai bekerja.
“Iya, benar, le. Kami kendala tukang. Tukang orang lokal di desa sini. Mereka belum kerja tu kow. Tapi, semua tinggal finising,” ujar Kades Rafael.
Kades Rafael juga mengklaim sudah melakukan pertemuan dengan Tim Pelaksana Kerja (TPK) Desa Lanamai untuk segera menyelesaikan dua proyek fisik yang belum selesai.
“Iya, benar, Kober dari tahun 2017. Tapi, mereka TPK sudah urus tu kow,” pungkasnya.
Belmin Radho











