Larantuka, Ekorantt.com – Tim Terpadu, gabungan dari unsur TNI AL Pos Pengamat (Posmat) laut wilayah Flores Timur, anggota Staf Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan (BPKP) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flores Timur, dan anggota Wildlife Conservation Society (WCF) berhasil meringkus 2 nelayan asal Kabupaten Ende saat sedang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Kabupaten Flores Timur.
Kedua nelayan tersebut adalah Mansyur Salih (25) dan Masfar Balla (29). Keduanya adalah nelayan asal Desa Peko, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende.
Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan bersama empat orang nelayan lainnya yang juga berasal dari Kabupaten Ende.
Mereka menangkap ikan dengan mengunakan bom rakitan di Perairan Ojandetun, Kecamatan Wulanggitang, Flotim pada Jumat, (29/11/2019) siang.
Ketua Tim Terpadu, Apolinardus Y. L Demoor menjelaskan, penangkapan 2 nelayan asal Kabupaten Ende tersebut berkat laporan dari anggota Kelompok Masyarakat Pengawas Pantai (Pokmaswas) Desa Ojandetun.
“Pagi sekitar pukul, 09:30 WITA, kami mendapat laporan dari anggota Pokmaswas bahwa sudah terjadi pengeboman ikan sebanyak 4 kali di wilayah Perairan Ojandetun. Dari laporan ini, tim dari BKPP Flotim bersama anggota dari Posmat TNI AL bergerak untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” jelas Apolinardus.
Apolinardus mengatakan, saat hendak ditangkap nelayan asal Ende tersebut berusaha melarikan diri.
Aksi baku kejar pun tak bisa dihindari. Tim Terpadu mengejar dua nelayan tersebut dari wilayah perairan Odjandetun hingga ke Pantai Pruda di wilayah perairan Kabupaten Sikka.
Apolinardus mengisahkan, ketika sampai di Pantai Pruda, pelaku berusaha kabur dengan melompat ke laut, meninggalkan perahu Bodi Jolor. Mereka berenang ke tepi pantai yang memiliki tebingnya sangat curam.
Prajurit Posmat TNI AL terus melaksanakan pengejaran dengan menyisir Pantai Pruda. Saat melaksanakan penyisiran di area tebing pelaku berlari dan berpencar. Mereka memanjat dinding tebing.
Untuk itu, Komandan Posmat TNI AL memberikan tembakan ke udara sebanyak 4 kali agar pelaku tidak melarikan diri.
Dari penyisiran tersebut Tim Terpadu berhasil menangkap 2 dari 6 pelaku pengebom ikan yang bersembungi di tebing Pantai Pruda.
“Semua pelaku bom ikan berjumlah enam orang. Keenam pelaku ini berasal dari Kabupaten Ende. Mereka menggunakan dua perahu bodi jolor. Masing-masing perahu tiga orang. Dari keenam pelaku ini, empat orang kabur sedang dua berhasil kita tangkap,” tutur Apolinardus.
Selain kedua pelaku yang berhasil ditangkap, tim terpadu juga berhasil menyita alat bukti berupa 1 unit bodi jolor warna kuning ukuran 2,5 GT, 1 unit bodi jolor warna putih ukuran 1 GT, ikan hasil pengeboman 2 boks, botol kaca untuk merakit bom, dan obat nyamuk sebagai alat pembakar detenator.
Saat ini, penyidik PPNS Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Flores Timur memeriksa kedua pelaku bom ikan, untuk kemudian diproses hukum.