Ketiadaan Anggaran, Penyusunan Perbup PPHMA di Ende Mandek

Ende, Ekorantt.com – Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Ende Tentang Pengakuan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) berjalan di tempat atau mandek. Seyogianya, Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Perda PPHMA yang telah ditetapkan dua tahun lalu.

Mandeknya penyusunan Perbup tersebut disebabkan Pemkab Ende ketiadaan anggaran. Padahal, tim penyusun Perbup telah dibentuk dan disahkan melalui SK Bupati Ende.

“Memang belum ada langkah maju. Setelah saya tanya bahwa ketiadaan anggaran. Ini saya harus terus terang saja,”ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende Albert Yani saat FDG Pokja di Aula PSE-Ende, Jumat (29/11/2019).

Sejak tim penyusun Perbup dibentuk dan disahkan secara resmi, lanjut Albert, belum ada langkah maju yang dilakukan.

Ia menerangkan bahwa tim ini adalah gabungan dari berbagai lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ende. Adapun anggaran yang dibutuhkan sebesar 120 juta rupiah agar penyempurnaan draf Perbup dapat berjalan lancar.

Albert sendiri mengaku belum mencermati draf Perbup secara baik. Sebab, ia baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Ende.

Merespon pernyataan Kadis PMD Ende, komunitas masyarakat adat Saga mengaku kesal. Mereka berpandangan pemerintah pasif dan tidak responsif terhadap kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Ende.

Mereka menilai, alasan pemerintah dengan tidak adanya anggaran dalam penyusunan dan penyempurnaan draf Perbup itu dipandang sebagai alasan klasik.

“Kami menyesal dengan sikap pemerintah atas respon terhadap hak-hak masyarakat adat. Ini alasan macam apa? Respon pemerintah sangat melemahkan,”demikian pernyataan komunitas adat Saga.

Pemerintah daerah didesak untuk lebih proaktif dengan kepentingan masyarakat adat.

“Ini yang menurut kami bahwa pemerintah tidak mendukung masyarakat adat. Kami akan terus berjuang”.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Philipus Kami menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Ende yang lamban merespon kebutuhan pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Ende.

“Kita berharap hal ini harus ditanggapi serius. Sudah 2 Tahun Perda di tetapkan. Hanya karena kendala pendanaan, Perbupnya belum dibuat,” ungkap Philipus.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA