Cerita Calon TKI Asal Ende, Lolos dari Jeratan Perdagangan Orang

Ende, Ekorantt.com – Kementerian Sosial Indonesia memulangkan tiga warga Kabupaten Ende yang menjadi korban penipuan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal. Ketiganya yakni Siti Ahwa (30 tahun), Fatima Amri (37 tahun), dan Maria Oni (40 tahun)

Saat berkunjung ke rumahnya di Pu Pui, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, 5 Desember 2019, Siti Ahwa menuturkan, dirinya bersyukur karena lolos dari jeratan perdagangan orang berkedok perusahaan yang menawarkan jasa tenaga kerja di Jakarta.

Siti menuturkan, bersama para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang lain mereka tinggal dalam sebuah gedung di Jakarta Timur. Selama sebulan, mereka tak diizinkan keluar dari gedung tersebut.

Selama di sana, mereka juga hanya bisa makan dua kali sehari dengan menu yang seadanya.

Herannya lagi, selama masa karantina, tutur Siti, mereka tak mendapatkan pelatihan sebagaimana biasanya sebelum berangkat negara tujuan.    

“Di dalam kami hampir satu bulan tidak ada pelatihan. Hanya tunggu penerbangan ke Arab Saudi. Kami sekitar 50-an orang. Yang dari Ende hanya kami tiga orang,” ungkap Siti.

Menurut Siti, dirinya pernah berangkat menjadi TKI ke Arab Saudi secara legal. Bahkan paspornya masih aktif sampai sekarang.

Ia mengakui proses keberangkatan sebelumnya menggunakan PJTKI yang sama yakni Perusahan Jasa Tenaga Kerja Hasindo Jakarta.

“Dulu saya ke Arab paspornya lengkap. Kita juga tidak tahu apa perusahan ini sudah ilegal. Kita baru tahu setelah digrebek polisi. Saat itu kami dibawa ke Kementerian Sosial. Di sana kami ditampung selama sebulan dan akhirnya dipulangkan ke Ende,” cerita Siti.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ende, Marmi Kusuma saat berkunjung ke Rumah Siti Ahwa pada Jumat 6 Desember 2019 (Foto: Ansel Kaise)

Sebelumnya, tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Sosial, dan Aparat Kepolisian Republik Indonesia menggrebek upaya pemberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia secara illegal di wilayah Cibubur, Jakarta Timur akhir Oktober 2019 lalu.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, Siti dan dua TKI lain asal Kabupaten Ende berhasil diamankan. Saat ini ketiganya telah dipulangkan oleh Kementerian Sosial ke Kabupaten Ende.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ende, Marmi Kusuma membenarkan pemulangan ketiga TKI asal Ende oleh pihak Kemensos.

“Mereka dipulangkan dari Jakarta oleh Kemensos via Maumere. Data kita ada tiga orang. Sekarang sudah dijemput oleh keluarga,” Kadis Marmi pada Kamis 5 Desember 2019.

Menurut Marmi, informasi pemulangan tiga calon TKI asal Kabupaten Ende didapatkan dari pihak Kementerian Sosial. Alasan pemulangan karena ketiganya sedang ditampung oleh perusahaan Jasa Tenaga Kerja ilegal bernama Hasindo.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA