Bendahara Tipu Warga, Begini Tanggapan Sekwan DPRD Manggarai

Ruteng, Ekorantt.com – Oknum Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Manggarai, Yosefina Dacosta menipu warga dengan modus pinjam uang sebesar 120 juta rupiah untuk kepentingan perjalanan dinas 13 anggota DPRD Manggarai ke Jakarta.

Terhadap hal ini, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Manggarai, Hendrikus Amal membantah bahwa bendaharanya meminjam uang ke warga untuk kepentingan perjalanan dinas 13 anggota dewan.   

“Pada intinya, saya bantah terhadap pengakuan pelaku kalau uang tersebut untuk perjalanan dinas 13 anggota dewan,” beber Amal saat ditemui Ekora NTT, Minggu (15/12/2019).

Amal menjelaskan, peminjaman uang yang dilakukan oleh oknum bendahara itu tanpa sepengetahuan lembaga.

“Tanggal pinjaman tersebut kalau tidak salah sebelum saya dilantik menjadi Sekwan. Karena waktu itu saya dilantik pertengahan bulan Maret 2017,” kata Amal.

“Soal dana untuk keperluan di sekretariat DRPD itu, semuanya ada anggaran,” tambahnya.

Menurut Amal, soal pinjaman, itu sebenarnya urusan pribadi. Tapi sebagai mitra organisasi, ia memiliki tanggung jawab moril, dan akan memanggil pelaku untuk memberi klarifikasi.

Sebelumnya, Emiliana Helni, seorang warga asal Ruteng Pu’u, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai melapor oknum Bendahara Sekwan DPRD Manggarai, Yosefina Dacosta karena merasa ditipu.

“Waktu itu, pelaku beralasan, bahwa uang itu untuk biaya perjalanan dinas 13 anggota dewan yang hendak ke Jakarta,” kata Helni.

“Pinjaman tersebut dengan perjanjian harus membayar dalam jangka waktu 1 minggu. Dia harus membayarnya pada tanggal 16 Maret 2017,” tambahnya.

Lanjutnya, pelaku enggan membayar uang miliknya pada tanggal yang sudah ditentukan, bahkan hingga pertengahan tahun 2019. Karena itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai.

“Akhirnya pelaku sudah ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Kamis 5 Desember 2019, dan Ia langsung di gelandangkan ke Rumah Tahanan (Rutan),” ujar Helni.

Setelah penangkapan, kata Helni, pihak Polres Manggarai melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

“Harapan saya, uang 120 juta itu harus dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Manggarai I Dewa Semara Putra menjelaskan, soal pengakuan pelaku akan disampaikan pada saat sidang di pengadilan.

“Pelaku akan disidangkan pada Januari 2020 mendatang,” jelasnya saat dikonfirmasi Ekora NTT, Rabu (11/12/2019).

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA