Ende, Ekorantt.com – PihakKejaksaan Negeri Ende menangkap tersangka Mark Up mantan pegawai PT. Pos dan Giro Ende, Hendra Syamsir Alamsyah (HSA) di kediaman orang tuanya di Jalan Mahoni Ende, Jumat (20/12/2019).
HSA ditangkap lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Indra kepada wartawan saat dikonfirmasi Ekora NTT membenarkan prihal penangkapan HSA.
“Benar. Tersangka sudah diamankan di Lapas Ende. Kita tangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Mahoni Ende pukul 09.30 wita. Saya sendiri yang pimpin proses penangkapan,” tulis Indra via pesan Whatsapp 22 Desember 2019.
HSA diduga menyelewengkan dana tagihan rekening listrik milik PDAM Tirta Kelimutu Ende sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 dengan total kerugian negara mencapai 1,5 miliar rupiah.
Tersangka HSA adalah staf pada PT. Pos dan Giro Ende dan saat ini sudah diberhentikan. HSA adalah pengantar setoran slip dan uang rekening listrik dari pihak PDAM Tirta Kelimutu Ende yang pembayarannya melalui kantor PT. Pos dan Giro Cabang Ende.
Modusnya, HSA melakukan Mark Up dan memalsukan kuitansi setiap kali melakukan pembayaran tagihan listrik.
Diberitakan media ini sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Ende telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.