Ruteng, Ekorantt.com – Warga Desa Legu, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai mempertanyakan kondisi bangunan kantor Desa Legu. Pasalnya sejak tahun 2009, pembangunan kantor desa tersebut mangkrak.
Kepada Ekora NTT, warga yang tak mau dikorankan namanya menjelaskan, kepala desa dan aparat desa justru diam, seakan enggan peduli dan tak merasakan ketimpangan yang terjadi.
Ia mengaku sangat menyesal dengan keadaan yang sedang terjadi. Padahal, sejarah mencatat bahwa Desa Legu merupakan salah satu desa yang tertua di Kecamatan Satar Mese.
“Hal ini diperkuat bahwa desa tersebut sudah memekarkan dua desa menjadi desa definitif yakni Desa Gara dan Desa Golo Muntas dan desa induknya adalah Desa Legu,” ungkapnya kepada Ekora NTT, awal Desember 2019 lalu.
Ia menyebutkan, dua desa yang merupakan pemekaran dari Desa Sagu telah memiliki kantor desa. Sementara Desa Legu, hingga kini belum ada.
“Bagi kami, ini merupakan prestasi mundur untuk desa induk. Ada hal yang kurang beres. Tambah lagi dengan dana desa yang begitu besar yang dikucurkan dari pusat. Namun, hal ini gagal dikelola oleh pemerintah desa,” tegasnya.
“Oleh karena itu, kita sebagai masarakat menyesal dan mempertanyakan atas ketimpangan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Raimundus Wajong, yang kini mantan Kepala Desa Legu saat dikonfirmasi Ekora NTT melalui sambungan telpon seluler mengatakan, awalnya dana pembangunan kantor desa sebesar 20 juta rupiah secara bertahap.
“Mangkraknya pembangunan kantor desa karena regulasi. Ada undang-undang baru dana desa yang melarang salah satunya untuk bangun kantor desa,” ungkapnya kepada Ekora NTT, Selasa (24/12/2019).
“UU No 6 tahun 2014 tentang tentang dana desa itu terbit sejak tahun 2014,” tukasnya.
Adeputra Moses