25 TKI Asal Ende Meninggal Sepanjang Tahun 2019

Ende, Ekorantt.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende merilis, sekitar 25 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Ende meninggal sepanjang tahun 2019.  Dari data yang sama, dirincikan 23 TKI yang meninggal berstatus pekerja migran illegal alias tidak memiliki dokumen resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende Kapitan Lingga mengaku prihatin. Dirinya berjanji akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi calon tenaga kerja yang akan bekerja keluar negeri.

“Saya baru dilantik 2 minggu yang lalu menjadi kepala dinas Nakertrans.  Saya juga prihatin dengan tingginya angka kematian pekerja kita dari Kabupaten Ende,” kata Kapitan.

Ke depan, lanjut Kapitan, harus dibuat database pekerja yang berada di luar negeri. Data ini memudahkan penanganan termasuk pengawasan aktivitas Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Selain itu, Kapitan mempertanyakan peran Pokja yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur tentang Pengawasan Pekerja Migran di NTT. Pokja yang dibentuk mesti diintervensi dengan pendanaan agar sosialisasi dan pengawasan berjalan maksimal.

Di sisi lain, dirinya meminta pemerintah desa dan kelurahan lebih ketat mengawasi warganya yang hendak bekerja di luar negeri. Selanjutnya, koordinasi dibutuhkan terkait legalitas dan negara tujuan keberangkatan pekerja migran.

“Momentum Musrenbangcam akan digunakan untuk mengakomodir kegiatan pemberdayaan dan penguatan ekonomi bagi para pekerja migran di desa agar diberi ruang dalam pengembangan usaha dan kesempatan kerja,” kata Kapitan.

Kepala seksi Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Ende, Sofia Ndao kepada Ekora NTT menjelaskan, tingginya angka kematian pekerja illegal asal Kabupaten Ende di luar pengawasan pihaknya.

“Mereka berangkatnya illegal dan kita tidak memiliki data itu. Sulit mendeteksi kondisi mereka di luar negeri,” ungkap Sofia.

Sejauh ini, kata Sofia, terdapat 5 PJTKI yang melakukan aktivitas rekruitmen tenaga kerja di Kabupaten Ende. Dan selama tahun 2019, tercatat hanya 5 orang tenaga kerja legal yang dikirim keluar negeri. 

Sofia berjanji untuk memperketat pengawasan terhadap surat izin perekrutan TKI, termasuk memberikan pelatihan bagi TKI sebelum diberangkatkan.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img