Maumere, Ekorantt.com – Instruksi Bupati Sikka Fransiskus Robertus Diogo terkait jual beli vanili di Kabupaten sikka menimbulkan pro dan kontra. Instruksi itu adalah Instruksi Bupati Sikka Nomor 1/Inst/HK/2019 tentang Jual Beli Vanili Pada Wilayah Kabupaten Sikka.
Instruksi Bupati tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, jual beli panen perkebunan berupa vanili hanya dapat dilaksanakan untuk hasil tanaman vanili yang telah berusia sembilan bulan setelah penyerbukan.
Kedua, penjualan hasil panen perkebunan vanili sebagaimana yang dimaksud pada Diktum KESATU wajib disertakan dengan surat keterangan tanaman vanili dari Kepala Desa tempat tanaman vanili berada.
Ketiga, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Camat, dan Kepala Desa/Lurah untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan secara berkesinambungan dalam mencegah dan mengurangi pencurian vanili milik masyarakat dengan cara;
(1) melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI setempat,
(2) memantau setiap kegiatan jual beli hasil perkebunan yang dilakukan oleh perorangan, pengusaha dan lembaga, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
(3) mendata setiap orang, perusahaan, dan lembaga yang melakukan perdagangan atau jual beli vanili di luar waktu yang diperbolehkan,
(4) melakukan pengawasan terhadap harga vanili untuk menjaga kestabilan harga yang sesuai dengan harga pasar nasional, dan (5) melakukan penyitaan terhadap vanili yang diperjualbelikan selain sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Yoseph Benyamin kepada Ekora NTT di ruang kerjanya, Selasa (14/1) menjelaskan, Instruksi Bupati Sikka ini bertujuan memberdayakan masyarakat.
“Instruksi Bupati ini lebih memberikan pendidikan kepada para petani vanili di mana panen vanili harus pada masa panennya sembilan bulan sejak saat penyerbukan. Diinstruksikan dari petani itu sendiri dan pengusaha untuk menghentikan atau tidak membeli vanili yang muda karena akan menurunkan nilai vanili,” tegas Mantan Kasat Pol PP ini.
Selanjutnya, menurut Yoseph, Instruksi Bupati bertujuan mencegah tindakan kriminal pencurian.
Yoseph mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi pengujian laboratorium terhadap kandungan vanili dan akan mengeluarkan sertifikat vanili. Kalau dilakukan dengan baik, maka nilai jual vanili akan jauh lebih tinggi pada saat panen.
Yoseph mengimbau para pengusaha untuk tidak membeli vanili muda, tetapi membeli vanili yang sudah tua. Sebab, vanili tua memiliki kualitas yang lebih bagus dari pada vanili muda.
“Jika dalam proses ada pengawasan Pol PP, itu tugas Pol PP. Setiap produk yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu dalam bentuk aturan ataupun regulasi, tugas Pol PP menegakkan. Tindakan Pol PP itu tidak salah karena menegakkan aturan,” ucapnya.
Menurut Yoseph, Instruksi Bupati disampaikan kepada seluruh petani dan pengusaha untuk berkomitmen menghentikan pembelian vanili muda. Instruksi tersebut telah disepakati bersama.
“Kalau dalam perjalanan, mereka melanggar, berarti itu pelanggaran terhadap kesepakatan,“ katanya.
Yoseph menambahkan, para petani yang mau menjual vanili harus mengantongi surat keterangan dari desa. Surat keterangan itu berisi keterangan bahwa dia benar-benar adalah pemilik vanili itu.
“Kami juga telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan di lapangan. Apakah masih ada aktivitas jual beli. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ada penjualan secara sembunyi-sembunyi,“ katanya.
Anggota DPRD Sikka dari Fraksi Perindo Bernadus Kardiman mengapresiasi niat baik Bupati Sikka. Namun, menurut dia, kebijakan pemerintah tidak mesti terpaku pada instruksi itu.
“Pemerintah tidak harus terpaku pada instruksi itu bahwa pada saatnya panen baru kita panen, tetapi juga harus memberi peluang kepada petani vanili untuk bisa menjual hasil vanilinya ketika ada kebutuhan mendesak, misalnya ada urusan kesehatan dan pendidikan,“ ujarnya kepada Ekora NTT, Kamis (16/1).
Menurut Kardiman, beberapa petani di salah satu dusun yang ia temui pada saat reses mengatakan bahwa instruksi itu sangat merugikan para petani. Ia menganjurkan, para petani yang menjual vanili tidak pada waktunya tidak serta merta ditangkap, tetapi diberikan arahan.
Hal yang berbeda diungkapkan Alfridus Melanus Aeng.
Politisi PKPI asal Bola ini sepakat dengan Instruksi Bupati yang mengatur tata kelola vanili. Menurut dia, instruksi bupati itu hendak menanggulangi dua persoalan, yakni peningkatan kualitas vanili dan keamanan bagi para petani vanili.
Dari aspek kualitas, demikian Alfridus, dulu, Vanili Sikka menjadi vanili nomor satu. Isu bahwa ada oknum petani yang menjual vanili dengan memasukan paku di dalam vanili kemudian menyebabkan harga vanili di Sikka anjlok.Sementara itu, dari aspek keamanan,
kasus pencurian vanili di Sikka meningkat tajam dibandingkan dengan komoditas lainnya.
“Hemat saya, pengaturan itu penting,” katanya.
Akan tetapi, Alfridus menyarankan agar Sat Pol PP tidak menginterogasi para petani vanili yang hendak menjual vanili secara berlebihan. Menurut dia, Instruksi Bupati baik, tetapi harus dieksekusi secara manusiawi.