Ende, Ekorantt.com – Setelah H. Djafar H. Acmad dilantik menjadi Bupati Ende 8 September 2019 lalu, kursi wakil bupati lowong. Tujuh partai pengusung bergerilya. Ada yang telah siapkan kader? Ada pula yang belum menentukan kader. Benarkah koalisi pecah?
Minggu, 19 Mei 2019. Mendung duka menyelimuti Kota Ende. Bupati Ende Ir. Marselinus Y. W Petu meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terakhir dalam rangkaian tugas kedinasan di Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya Marsel Petu bersama wakilnya Djafar Achmad kembali merengkuh kemenangan dalam Pilkada Ende 2018 dengan dukungan tujuh Partai Politik (Parpol). Keduanya dilantik pada 7 April 2019.
Adapun tujuh Parpol yang mengusung paket Marsel Petu-Djafar Achmad dalam pertarungan Pilkada tahun 2018 yakni PDIP, GOLKAR, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PKPI. Tiga Parpol lain yakni Gerindra, Hanura, dan PAN mengusung paket Wangge-Munawar.
Sepeninggalan Bupati Marsel, DPRD Ende bergerak cepat. 30 hari pasca-meninggalnya Bupati Marsel, DPRD menggelar sidang paripurna pemberhentian Almarhum Marsel Petu dari jabatan bupati.
Dalam sidang yang sama, diusulkan juga kepada Mendagri untuk mengangkat Djafar Achmad sebagai Bupati Ende di sisa waktu kepemimpinan hingga April 2024.
Hal ini sejalan perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 173 ayat 4 yang menegaskan, “Apabila Bupati berhalangan, berhenti, atau diberhentikan, atau meninggal dunia maka DPRD dalam waktu 10 hari mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk mengusulkan Wakil Bupati menjadi Bupati”.
Atas usulan DPRD Ende, Mendagri melalui Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat secara resmi melantik H. Djafar H. Acmad sebagai Bupati Ende pada 8 september 2019 lalu. Sejak saat itu, kursi wakil Bupati Ende lowong hingga sekarang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 173 pasal 176, untuk mengisi kekosongan kursi wakil bupati, diusulkan 2 nama calon oleh partai pengusung atau koalisi partai pengusung kepada bupati untuk selanjutnya dilakukan paripurna pemilihan di DPRD.
Usung Kader Internal
Tarik ulur kepentingan tak bisa dielakkan dalam perebutan kursi Wakil Bupati Ende. Tujuh Parpol koalisi punya pendirian dan intrik masing-masing. Tiga partai politik mengusulkan kadernya sendiri yakni Partai Golkar, NasDem, dan Demokrat.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Ende, Hery Wadhi saat jumpa pers pada Hari Ulang Tahun Golkar beberapa waktu lalu menjelaskan, empat kadernya siap untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Ende.
Keempatnya yakni Megi Sigasare (Anggota DPRD Ende Fraksi Golkar), Lori Gagi Djou (Fungsionaris Partai Golkar sekaligus Ketua Yayasan Universitas Flores), Nona Ilmoe (Istri Almarhum Marsel Petu/ Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ende), dan Hery Wadhi (Ketua DPD II Golkar Kabupaten Ende sekaligus Mantan Ketua DPRD Ende).
Berbeda dengan Golkar, Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengusulkan Ketua DPD II sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede.
Pernyataan dukungan terhadap Erik Rede disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Aleksander Ena kepada media saat dikonfirmasi pada Juli 2019 lalu. “Kami putuskan Erik untuk maju menjadi wakil Bupati Ende”.
Partai Demokrat juga mendorong kader internalnya. Pengurus DPP Yoseph Tote Badeoda diusulkan oleh DPC Demokrat Kabupaten Ende untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Ende.
Belum Duduk Bersama
Di tengah wacana pengusungan kader internal tiga partai, empat partai lainnya belum menunjukkan arah dukungan. Dukungan PKB, PKS, PKPI, dan PDIP, apakah mengarah pada nama-nama yang sudah beredar atau mengusulkan nama baru dari internal partai masing-masing, belum jelas.
Tapi yang pasti, hingga awal januari 2020, belum ada kesepakatan final tujuh partai koalisi Marsel-Djafar. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Ende, Yulius Cesar Nonga membenarkan bahwa belum ada kesempatan kelompok partai koalisi untuk duduk bersama.
Menurut Yoram, demikian ia biasa disapa, sesuai regulasi posisi wakil bupati menjadi penting untuk menunjang efektivitas kerja-kerja birokrasi.
PKB, menurut Yoram, akan lebih obyektif melihat dinamika politik terutama posisi wakil bupati.
Dia menjelaskan, semestinya partai-partai politik di kelompok koalisi jangan dulu membicarakan figur. Hal utama yang dilakukan membicarakan kriteria-kriteria yang sesuai dengan kebutuhan Ende hari ini. Hal ini dilakukan dengan melibatkan akademisi dan pengamat politik.
Terkait partai-partai yang telah mewacanakan figurnya, menurut Yoram, itu adalah hak yang juga dihargai. Namun jauh lebih penting adalah wacana tersebut mesti dikomunikasikan dalam ruang rapat. Dengan itu, ada keputusan resmi yang dihasilkan melalui komunikasi politik.
“PKB sejauh ini belum ada figur. Kita masih bicara kriteria dan PKB akan menjadi mediator untuk kelompok koalisi agar secepatnya memutuskan. Bisa saja PKB memiliki figur sendiri atau mendukung figur yang ada. Kita bahas kriteria dulu,” tandas Yoram.
Pentingkah Wakil Bupati?
Saat dimintai pendapat, Ketua PMKRI Cabang Ende, Firmus Rigo mengatakan, posisi Wakil Bupati Ende hendaknya dilihat oleh kelompok partai koalisi sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan birokrasi yang efisien.
“Pentingkah Wakil Bupati Ende? Sebegitu macetkah birokrasi di Ende tanpa wakil bupati?” tanya Firmus.
Menurutnya, kelompok koalisi dan Bupati Djafar harus duduk bersama dan menghindari konflik kepentingan masing-masing partai.
“Mereka evaluasi kekurangan dan kelebihan yang ada di birokrasi. Bahas kriteria-kriteria figur wakil untuk kolaborasi kekuatan pemerintahan bersama Bupati Djafar,” beber Firmus.
“Tanggung jawab partai koalisi harus sampai pada tingkat itu. Jangan dulu bicara nama. Mereka harus mampu duduk bersama dulu. Bangun kesepakatan. Ini yang susah. Jika langkah ini tidak ditempuh maka akan sulit,” pungkas Firmus.