Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berencana menutup Pasar Senja Wuring pada 2 Maret 2020 mendatang.
Anehnya, lembaga DPRD Sikka tidak tahu menahu tentang rencana pemerintah tersebut di atas. Beberapa anggota DPRD Sikka pun angkat bicara.
Anggota DPRD Sikka Fraksi Gerindra Fabianus Toa berpendapat, persoalan Pasar Wuring sebenarnya bukanlah wewenang kabupaten. Menurutnya, Komisi II DPRD Sikka pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadis Disperindag Lukman.
“Saya bicara soal bagaimana pendapatan PAD Pasar Alok, ketika itu ditutup portalnya. Saya bilang, bagaimana diperketat Pasar Wuring supaya bisa mendongkrak PAD kita. Karena setahu saya, Pasar Wuring itu sumber pendapatannya cukup besar,” kata Fabianus.
Menurut Fabianus, saat itu, Kadis Lukman menjawab, status Pasar Wuring adalah Pasar Desa. Oleh karena itu, kewenangannya ada di pemerintah kelurahan.
“Jadi, berita tentang dinas mau tutup, saya belum tahu. Apakah pasar itu sudah menjadi kewenangan kabupaten, karena pasar itu dibuka oleh lurah,” kata Fabianus.
Lebih lanjut, Fabianus berpendapat, seandainya Pasar Wuring sudah menjadi milik kabupaten, maka pemerintah mesti mencermati aktivitas jual beli di pasar. Apakah aktivitas di sana mengganggu baik dari aspek lingkungan maupun persoalan klaim kepemilikan tanah? Kalau tidak terdapat gangguan, mengapa ditutup?
“Itu kan ada aktivitas yang cukup baik untuk membantu masyarakat ekonomi lemah di tempat itu. Bahwa kemudian kita mungkin memperhatikan pasar itu agak lemah, coba carilah terobosan-terobosan lain, tetapi tidak dengan menutup Pasar Wuring,” kata Fabianus.
Fabianus berpendapat, dengan menutup Pasar Wuring, pemerintah tidak akan serta merta berhasil memperbaiki Pasar Alok. Sampai detik ini, lembaga DPRD Sikka belum mengetahui alasan penutupan Pasar Wuring.
“Sebenarnya, di pasar itu, ada aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Kalau perlu pasar diperbaiki, tetapi tidak dengan cara serta merta menutup. Kalau ditutup, mereka akan cari ke mana?” kata Fabianus.
Menurut Fabianus, sama sekali tidak mendesak pemerintah menutup Pasar Wuring. Masyarakat masih membutuhkannya. Dia lebih menekankan status Pasar Wuring sebagai pasar desa.
“Apakah sekarang sudah beralih status? Kalau memang itu pasar desa, biarkan desa yang mengelola,” kata Fabianus.
Menurut Fabianus, Pemda Sikka sebaiknya fokus mengurus Pasar Alok yang semrawut dan Pasar Wairkoja senilai puluhan miliar rupiah yang mubazir.
“Kenapa pergi urus yang kecil yang lagi ramai? Sebenarnya, di Pasar Wuring itu tinggal diatur regulasi bagaimana bisa menambah PAD. Tetapi, tidak dengan menutupnya. Kalau pasar pagi TPI ditutup, itu wajar, karena itu bukan pasar,” pungkas Fabianus.
“Sementara itu, Anggota DPRD Sikka Fraksi PDI Perjuangan Stef Sumandi berpendapat, pertama-tama mesti ditanya dahulu tentang siapa yang membuka Pasar Wuring, siapa yang memberi izin, dan mengapa mereka memberi izin?
“Saya kira, Pasar Wuring itu dikelola oleh perorangan. Siapa yang memberi izin dan mengapa ditutup, itu sampai hari DPRD belum mendengarkan pendapat dari pemerintah,” kata Stef Sumandi.
Pengumuman lengkap rencana penutupan Pasar Senja Wuring bisa Saudara baca di ini.
Penjelasan Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sikka Yosef Benyamin tentang rencana penutupan Pasar Senja Wuring bisa Saudara baca di sini.