Ende, Ekorantt.com – Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II mengalokasikan dana bantuan sosial sebesar 2,2 miliar rupiah untuk pengembangan 110 kelompok usaha ekonomi produktif di Kabupaten Ende pada tahun 2020.
Analis Penataan Lingkungan Sosial Kementerain Sosial, Fathuraman kepada wartawan di Pelataran Bandara Haji Hasan Aroebusman Ende, 7 Maret lalu mengatakan, bantuan pengembangan usaha ekonomi produktif juga diberikan kepada 60 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Fathuraman menjelaskan, program bantuan sosial ini bertujuan untuk membangun kesadaran berwirausaha dalam semangat kekeluargaan. Diharapkan juga bantuan tersebut memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi warga miskin.
Kehadirannya di Ende, kata Fathuraman, untuk melakukan validasi dan pengecekan lapangan terhadap calon penerima bantuan sosial.
“Kami lakukan validasi langsung ke lapangan. Bertemu keluarga penerima manfaat untuk memastikan kondisi kelompok dan jenis usaha dari masing-masing kelompok. Sebelum mereka terima dana tersebut kita akan lakukan bimbingan teknis,” jelas Fathuraman.
Menurutnya, setiap kelompok akan mendapatkan20 juta rupiah. Usaha produktif yang mendapatkan bantuan antara lain; perkiosan, kelompok tenun, industri perbengkelan, dan industri rumah tangga lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu mengapresiasi langkah Kemensos yang telah merespon usulan permodalan bagi kelompok usaha produktif di Kabupaten Ende.
Ia berharap, Dinas Sosial Kabupaten Ende memberikan pendampingan kepada penerima bantuan agar berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kita berharap bantuan ini tepat sasaran. Kita akan kawal bersama agar selanjutnya kegiatan usaha masyarakat yang telah didukung pemerintah pusat jangan sampai mubazir dan mati suri,” tandas Vinsen
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ende, Dikson O. Amtiran memaparkan, 110 kelompok penerima bantuan tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Ende.
20 kelompok di Kecamaan Pulau Ende, 10 kelompok di Kecamatan Ende, 10 kelompok di Kecamatan Ende Utara, 10 Kelompok di Kecamatan Kota Baru, 20 Kelompok di Kecamatan Ndori, 10 Kelompok di Kecamatan Ende Selatan, dan 20 kelompok di Kecamatan Kelimutu.
“Rencananya akan dicairkan pada bulan Mei tahun 2020. Sebelumnya, setiap pengurus kelompok akan diberikan bimbingan teknis. Tujuannya untuk meningkatkan sumber daya kelompok dalam pengelolaan dan manajemen usaha,” terang Dikson.
Soal syarat kelompok yang layak menerima bantuan, Dikson katakan, setiap penerima bantuan harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan memiliki embrio usaha yang dibuktikan dengan keterangan dari kepala desa.
“Semua data dimaksud harus dibuat dalam proposal usulan. Kita berharap bantuan ini akan dilanjutkan pada tahun 2021,” harap Dikson.