Maumere, Ekorantt.com – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pajak mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan 30 April 2020 seiring dengan mewabahnya virus corona (Covid 19).
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sikka, Stanislaus Kesa Jawan kepada Ekora NTT, Kamis (2/4) di ruang kerjanya mengatakan, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan karena gubernur merasa perlu untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah merebaknya virus corona.
“Sekarang ini ada kebijakan membatasi keluar rumah. Ini akan berdampak pada sosial ekonomi di mana bisa juga sebagian masyarakat tidak bisa memiliki pendapatan. Langkah yang kami ambil adalah membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor terkhusus yang jatuh tempo pada 1 April sampai dengan 30 April 2020,” ujarnya.
Adapun pelayanan di kantor UPTD Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Sikka, sebut Stanis, sesuai dengan Instruksi Gubernur NTT, sejak tanggal 1 April sampai dengan 21 April pelayanan di kantor sampai pukul 12.00 Wita.
Selanjutnya aktivitas pegawai dilakukan dari rumah melalui Handphone, WhatsApp untuk bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Yang biasanya pelayanan kita sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 Wita,” ujarnya.
Dikatakannya, kebijakan ini juga mengandung harapan bahwa masyarakat sadar akan kewajibannya.
“Kita sudah memberikan kelunakan. Mudah mudahan para wajib pajak menggunakan kesempatan sebaik-baiknya untuk bisa melunasi kewajibannya,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Sikka untuk memanfaatkan kebijakan gubernur yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 12 tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya karena kesempatan ini tidak datang kedua kalinya. Mari kita membangun NTT dengan taat membayar pajak,” pungkas Stanis.











