Pemkab Lembata Batasi Pelayaran Kapal Motor Penumpang

Lewoleba, Ekorantt.com – Demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Lembata mengeluarkan instruksi pembatasan frekuensi pelayaran rakyat dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur menuju Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Hal itu dikatakan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur di rumah jabatan bupati, Kamis (2/4/2020).

Melalui Surat Instruksi Nomor :TUK. 550/684/AP/IV/2020 dengan tetap memperhatikan peraturan dan keputusan lain yang lebih tinggi maka diinstruksikan kepada pemilik jasa pelayaran untuk;

Pertama, pengoperasian pelayaran kapal motor penumpang dari Larantuka dan Adonara menuju Lewoleba atau sebaliknya dibatasi dan diizinkan hanya menyinggahi pelabuhan laut di Pelabuhan Lewoleba dua minggu sekali dengan waktu yang ditetapkan adalah hari Minggu. Sedangkan jam operasi disesuaikan dengan operasional kapal motor.

Kedua, semua pelayaran kapal motor penumpang yang menuju Lewoleba dari Kabupaten Flores Timur, pelabuhan embarkasi hanya melalui pelabuhan laut Larantuka dan tidak melalui pelabuhan Waiwerang/Terong/pelabuhan rakyat/jeti lainnya di Pulau Adonara.

Ketiga, pelayaran kapal motor penumpang dari Kabupaten Sikka, Kabupaten Alor dan kabupaten lainnya dalam Provinsi NTT serta dari luar NTT tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas debarkasi penumpang di pelabuhan laut dalam wilayah Kabupaten Lembata kecuali kapal motor pengangkut BBM di bawah kendali Pertamina wilayah Maumere dan kapal-kapal pengangkut logistik.

Keempat, pembatalan embarkasi/debarkasi pengoperasian kapal motor mulai berlaku sejak 6 April sampai dengan 6 Juni 2020.

Lebih jauh, Bupati Sunur menegaskan, karena hal tersebut bersifat instruksi, maka tidak perlu lagi melakukan koordinasi dengan Pemda Flotim, sebab Pemda Flotim hanya menerima surat pemberitahuan sebagaimana yang dilakukan di Sikka.

Pemerintah tidak bisa melarang orang pulang kampung. Hanya saja, dengan pengurangan frekuensi pelayaran dapat mengurangi orang yang datang ke Lembata.

Setidaknya yang datang adalah orang Lembata, sedangkan yang sudah terlanjur pulang diharapkan untuk jujur dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Lakukan isolasi terbatas dengan membatasi pergerakan orang dengan mengurangi frekuensi pada akses transportasi laut atau mengurangi pelayaran rakyat,” tegas Bupati Sunur.

Sekda Lembata, Paskalis Tapobali juga mengatakan, penutupan akses masuk melalui jeti atau wilayah perairan sekitarnya mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Melalui para camat, Tapobali meminta untuk segera memerintahkan para kepala desa menutup dan mengawasi ketat akses transportasi laut yang masuk ke desa melalui wilayah perairan laut.

Kontributor: Lagamaking

spot_img
TERKINI
BACA JUGA