Ruteng, Ekorantt.com – Meskipun telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pengadaan Instalasi Pengelolaan Sampah Non Organik pada 16 Desember 2019, CV Patrada masih mengikuti tender proyek tahun 2020.
Sebelumnya polisi mengendus dugaan korupsi dalam proyek bernilai Rp1,86 miliar tersebut. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dalam perencanaan dengan pelaksanaannya.
Dalam perencanaan, tong sampah terbuat dari besi plat esser dengan ketebalan 1,2 mm, berdiameter 50 cm dan tinggi 80 cm. Sementara tong sampah yang disediakan oleh kontraktor terbuat dari drum bekas.
Selaint itu, kontraktor juga tidak bekerja sesuai waktu kontrak dan tambahan waktu 50 hari pasca-berakhirnya masa kontrak. Sesuai surat perintah kerja, masa kerja proyek berlangsung sejak 18 Juni hingga 16 Oktober 2019. Namun hingga 16 Oktober 2019, barang yang diminta belum disediakan oleh kontraktor pelaksana.
Bahkan hingga tambahan waktu 50 hari yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2019, kontraktor belum berhasil menyediakan barang sesuai kontrak.
Sebelum menjatuhkan sanksi PHK kepada CV Patrada pada 16 Desember 2019, PPK mengaku sudah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali, yakni pada1 Juli, 30 Agustus, dan 6 September 2019.
Namun, penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan 762 pasang tong sampah di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai ini dihentikan oleh polisi setelah kontraktor mengembalikan semua anggaran yang telah diterimanya pada termin awal ke kas daerah.
Kontraktor CV Patrada yang mendapat sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proyek itu telah mengembalikan 30% dari total pagu proyek yang telah diterima pada termin awal.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Satria Wira Yudha mengatakan, dengan dikembalikannya uang tersebut dari total anggaran Rp1,86 miliar, tidak ada lagi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pekerjaan tersebut.
“Untuk perkara ini, belum terjadi PMH karena masih dalam tahap pengerjaan,” ujarnya.
Ancaman Daftar Hitam
Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERKA LKPP) tahun 2014 pada Bab III pasal 3 poin (f) dijelaskan bahwa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.
Karena itu ditegaskan pada poin (g) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan APIP terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri maka perusahaan tersebut dicantumkan sebagai daftar hitam.
Sementara itu, dari data yang diperoleh Ekora NTT, CV Patrada masih mengikuti tender salah satu proyek tahun 2020 di Kabupaten Manggarai.
Bahkan CV Patrada berada pada ranking pertama dengan harga penawaran yang paling rendah.
Kepala Badan Unit Pelayanan Barang dan Jasa Kabupaten Manggarai, Christo Darmanto mengakui, hingga kini CV Patrada belum ditetapkan sebagai daftar hitam (blacklist).
Menurut dia, pihaknya belum bisa mengajukan sanggahan terhdap CV Patrada, sebelum masuk dalam daftar hitam pada aplikasi sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Manggarai.
“CV Patrada itu belum dimasukkan ke dalam daftar hitam di LPSE Kabupaten Manggarai. Kalau misalnya dia sudah masuk di sini, berarti dia itu belum diakses,” jelas Christo kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, 8 April 2020.
Christo menuturkan, memasukkan CV Patrada dalam perusahaan daftar hitam sedang diproses PPK proyek Pengadaan Instalasi Pengelolaan Sampah Non Organik tahun 2019 lalu.
Menurut dia, pihak yang berwenang untuk mengurus daftar hitam adalah PPK yang bersangkutan saat pelaksanaan proyek tahun sebelumnya.
“Nanti saya tanyakan ke PPK, kira-kira proses daftar hitamnya sudah sampai di mana,” sebutnya.
Christo juga menjelaskan, saat ini proses lelang tender proyek tahun 2020 masih dalam tahap evaluasi yakni pembuktian berkas.
Usai evaluasi kata dia, pihaknya akan menjelaskan semua di aplikasi tentang alasan para peserta yang digugurkan maupun yang memenangkan proses tender.
Christo memastikan bahwa proses pelelangan akan dilakukan secara transparan dan tidak ada satu pun yang tertutup.
“Mereka sekarang masih dalam tahap evaluasi yaitu tahap pembuktian berkas dan informasi dari Pokja tadi hanya satu yang diundang dan tidak termasuk CV Patrada. Terkait alasan tidak di undangan itu nanti Pokja yang menjelaskan,” bebernya.
Ia menambahkan, proses evaluasi belum dilakukan. Apakah perusahaan tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk di undangan langsung oleh tim kualifikasi.
Apabila keputusan daftar hitam telah dikeluarkan setelah CV Patrada menjadi pemenang tender, maka pihaknya akan mengikuti peraturan LKPP Nomor 17 tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam.
“Kalau misalnya nanti keputusan daftar hitam keluar setelah adanya kontrak, nanti kita sesuaikan dengan pasal yang ada,” terang dia.
Hingga berita ini dirilis, PPK proyek Pengadaan Instalasi Pengelolaan Sampah Non Organik tahun 2019 Kabupaten Manggarai, Kristian Dominggo belum berhasil dikonfirmas.
Meski secara berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, namun sampai saat ini belum ada respon.
Adeputra Moses