Lewoleba, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan pembebasan retribusi pada sejumlah pasar di Lembata. Kebijakan ini mulai berlaku April hingga Juni mendatang.
“Pedagang pasar dibebaskan dari retribusi hari-harian dari April hingga Juni. Nanti dilihat lagi perkembangannya,” demikian ujar Bupati Lembata, Yentji Sunur, saat memimpin rapat koordinasi di halaman aula Kantor Bupati Lembata, Senin (13/4/2020).
Para camat se-Kabupaen Lembata diminta juga untuk segera menindaklanjuti kebijakan pembebasan retribusi bagi pedagang di wilayah masing-masing.
Terkakit arahan Menteri Desa dan Menteri Keuangan, tentang jaring pengamanan sosial, Bupati Sunur meminta Kadis Sosial-PMD dan para camat untuk mengeluarkan edaran ke semua desa agar alokasi anggaran melalui dana desa secepatnya terealisasi.
“Untuk jaring pengaman sosial di tingkat desa,10-15 persen dari dana desa bisa pakai, karena sudah ada arahan Menteri Desa dan Menteri Keuangan. Kita juga menunggu edaran dan secepatnya dilakukan sosialisasi ke kepala desa,” terangnya.
Menanggapi NTT sudah masuk zona merah, Sunur menjelaskan, Pemda sudah menutup semua akses masuk pelabuhan.
“Kita sudah tutup semua pelabuhan. Termasuk tadi saya perpanjang lagi akses yang dari Larantuka datang yang rencana tanggal 20 boleh masuk kita perpanjang lagi sampai 60 hari ke depan,” beber Sunur.
Dirinya juga mengatakan, sudah ada surat edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kapal Fery tidak boleh muat penumpang dan hanya diizinkan mengangkut barang dan logistik. Itu sudah berlaku minggu lalu, dan praktisnya Pemda sudah tutup.
Menyikapi kemungkinan adanya akses keluar masuk melalui jalan tikus, “Pemerintah sudah menyiapkan tim untuk menjemput dan selanjutnya ditangani sesuiai mekanisme,” tutup Sunur.
Kontributor: Lagamaking












