Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui dinas perhubungan mengeluarkan surat perihal penegasan operasional sarana transportasi dalam wilayah Provinsi NTT tertanggal 24 April 2020.
Salah satu poin penting dalam surat yang bersifat ‘penting dan segera’ ini menegaskan bahwa penerbangan lokal di wilayah NTT tetap beroperasi.
“Operasional penerbangan antar-Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan physical distancing yang diberlakukan terhadap penumpang pesawat sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam poin pertama surat tersebut.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka. Menurutnya, penerbangan pesawat udara yang dilarang penerbangan dari dan ke daerah terpapar.
“Penerbangan lokal NTT tetap dibuka, pak. Ini tidak bertentangan dengan pasal 19 Peraturan Menteri nomor 25 tahun 2020,” ujar Kadis Isyak.
“Yang tidak dilarang adalah kargo, pemuatan alat-alat kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19. Tetapi dalam Provinsi NTT, penerbangan tidak kita larang, boleh tetap beroperasi seperti biasa,” tambahnya.
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati yang dihubungi Ekora NTT via WhatsApp menjelaskan, NTT tidak tergolong daerah dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga penerbangan lokal dapat dilakukan.
“Kalau NTT bukan daerah PSBB, jadi tidak ada larangan,” kata Irawati.
NTT telah kembali masuk dalam zona hijau dalam kaitannya dengan penyebaran Covid-19 menyusul sembuhnya pasien pertama Covid-19 di provinsi yang dinahkodai Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat ini.