Dugaan Pungli di Desa Pong La’o, Sekdis PMD: Itu Sudah Ada Indikasi Pungli

Ruteng, Ekorantt.com – Menanggapi dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pemasangan meteran listrik di Desa Pong La’o, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai, Lorens Jelamat mengatakan, tidak dibenarkan untuk meminta uang kepada masyarakat yang menerima bantuan  meteran listrik gratis.

(Baca juga: Warga Desa Pong La’o Menduga Ada Pungli dalam Pemasangan Meteran Listrik Gratis)

“Dana Desa tidak ada lagi tambah-tambah. Namanya bantuan untuk KK miskin kalau ada tambah-tambah lagi ngapain disebut bantuan. Bantuan untuk KK miskin,” tegasnya saat dihubungi Ekora NTT, Rabu (29/4/2020).

Terkait ada oknum yang minta ganti uang pulsa, kata Lorens, itu hal yang tidak benar.

Ia menambahkan, kalau memang tidak ada pulsa di meteran, silakan menyuruh warga yang menerima bantuan untuk membeli sendiri pulsa.

“Biar suruh mereka sendiri yang beli pulsa, bukan dengan cara minta uang ke mereka. Kalau sudah dengan cara begitu, itu sudah ada indikasi pungutan liar,” ungkapnya.

Lorens menuturkan, dirinya akan menelepon Pejabat Sementara Desa Pong La’o terkait pengaduan dari masyarakat tentang dugaan Pungli.

“Nanti saya telepon Kadesnya. Kalau memang dengar berita seperti itu, segera klarifikasi kepada masyarakat yang melapor,” tuturnya.

“Intinya kalau ada pengaduan begitu, panggil orangnya untuk segera selesaikan supaya tidak ada lagi persoalan yang simpang siur apalagi sudah sampai di media,” tambah Lorens.

Merujuk pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB), kata dia, masyarakat penerima bantuan tidak mengeluarkan biaya apa-apa.

“Kecuali selesai pasang, ada pulsa atau tidak, suruh mereka sendiri untuk beli pulsa,” tutupnya.

Adeputra Moses

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA