Bawaslu Manggarai Ingatkan Calon Petahana Tak Gunakan Anggaran Covid-19 untuk Kepentingan Pilkada

Ruteng, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Manggarai mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai agar tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19 untuk kepentingan Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai sekarang merupakan petahana atau Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga pada Pilkada serentak tahun 2020.

Bawaslu, kata Marselina, telah menyiapkan surat imbauan secara resmi kepada Bupati Manggarai agar tetap menaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan Pilkada.

“Kami secara lembaga hanya memberi imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai selaku petahana untuk tidak menyalagunakan bantuan sosial bencana kemanusiaan Covid-19 untuk kepentingan Pilkada” ungkapnya kepada Ekora NTT,  Rabu (29/04/2020).

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Manggarai, Hery Harun mengatakan, fenomena penyalahgunaan bantuan sosial bencana  kemanusiaan Covid-19 sudah terjadi di beberapa kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada.

Modus yang digunakan petahana, kata dia antara lain, menempelkan stiker bakal calon petahana pada sejumlah bantuan yang didatangkan dari pusat.

“Di daerah lain fenomena penyalahgunaan bantuan bagi korban Covid-19 sudah terjadi. Kami imbau agar di Manggarai jangan sampai terjadi” katanya.

Hery menambahkan, hingga kini payung hukum dalam bentuk Perppu terkait penundaan Pilkada serentak belum ada. Yang terjadi saat ini adalah penundaan pelaksanaan beberapa sub tahapan seperti verifikasi faktual calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih dan beberapa lainnya.

Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai masih menjalani tugas pengawasan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adeputra Moses

TERKINI
BACA JUGA