Ruteng, Ekorantt.com – Sejumlah warga Desa Pong La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai menyambangi Mapolres Manggarai, Jumat (8/5/2020). Mereka mengadukan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pong La’o, Damasus Herong atas dugaan penyelewengan dana bantuan meteran listrik gratis yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020.
Yamarius Judu, salah satu warga Desa Pong La’o mengatakan, bantuan meteran listrik gratis diduga bermasalah dan Pejabat Sementara Kepala Desa juga diduga menyalahi prosedur.
“Saya selaku tokoh muda dan mewakili masyarakat Desa Pong La’o untuk selanjutnya disebut sebagai pelapor. Bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan atas bantuan meteran gratis bagi warga Desa Pong La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai diduga bermasalah dan menyalahi prosedur,” kata Yamarius.
Menurutnya, Pejabat Sementara Kepala Desa Pong La’o telah mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan unsur RT, BPD, dan tokoh masyarakat.
Bantuan meteran gratis di wilayah Desa Pong La’o, kata dia, sarat kepentingan dan terkesan tumpang tindih karena tidak sesuai dengan regulasi.
“PjS Kepala Desa Pong La’o ambil keputusan sepihak bekerja sama dengan PT Badarsa Karya Elektrik tanpa melibatkan unsur RT, BPD, TPK, dan masyarakat,” tegasnya.
Yamarius menjelaskan, nama-nama dan Surat Ketetapan (SK) penerima bantuan meteran geratis tidak diketahui oleh unsur RT, BPD dan tokoh masyarakat.
“RAB Proyek ini juga tidak dipublikasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan, proyek bantuan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 tersebut tidak memiliki papan informasi.
“Setelah pemasangan instalasi dan bantuan meteran gratis, pihak instalator meminta uang ganti pulsa dengan jumlah yang bervariasi kepada penerima bantuan,” sebutnya.
Secara terpisah, Kanit Tipidkor Polres Manggarai, Aipda Joko Sugiarto mengaku telah menerima laporan dari warga Desa Pong La’o. Tetapi, surat tersebut belum didisposisikan karena harus menunggu surat proses penyelidikan.
“Surat itu ada di bagian pelayanan. Belum didisposisi. Nanti diajukan ke pimpinan, Pak Kapolres. Kalau sudah didisposisi baru keluar surat perintah penyelidikan,” jelasnya.
Ekora NTT berulang kali menghubungi Pjs Desa Pong La’o, namun belum berhasil.
Adeputra Moses