Pemkab Nagekeo Pesan 1.800 Unit Alat Rapid Test

Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui tim gugus tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 memesan 1.800 unit alat rapid test.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Nagekeo, Silvester Teda mengatakan, pengadaan 1.800 unit alat rapid test ini merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo.

“Kalau saat ini alat rapid test yang tersedia sebanyak 270 unit. Sedangkan 1.800 sementara di tahap pengadaan,” ujar Silvester di ruang kerjanya, Selasa (19/05/2020).

Dirincikannnya, dari 270 unit alat rapid test yang ada, 20 unit merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 250 unit lainnya merupakan pengadaan dari dana tak terduga.

Menurutnya, 100 unit sudah diserahkan ke pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Aeramo. Sedangkan 170 unit masih disimpan di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo.

iklan

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Petrus Du’a berharap alat rapid test tersebut bisa didistribusikan ke Puskesmas-Puskesmas yang berada di 7 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nagekeo.

“Kita berharap alat ini bisa digunakan di Puskesmas dan posko-posko dalam hal penanganan bagi warga yang membutuhkan,” ungkapnya.

Petrus menilai, Pemerintah Kabupaten Nagekeo sudah terlambat dalam pengadaan alat rapid test. Namun dirinya juga mengapresiasi langkah pemerintah ini.

Belmin Radho

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA