Maumere, Ekorantt.com – Tidak berhenti pada pencopotan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung mendesak agar mantan Kepala Desa Lela, Frederich Frans Baba Djoedje diproses secara hukum.
Gaharpung dalam rilis yang diterima Ekora NTT pada 22 Mei 2020 menilai, mantan Kades Lela tersebut tidak cukup hanya dicopot dari jabatannya saja.
Menurutnya, pencopotan kepala desa adalah bagian dari pelaksanaan sanksi administrasi misalnya, mulai dengan teguran lisan, tertulis atau pencopotan/ pencabutan surat atau SK yang memberi kewenangan kepada yang bersangkutan.
“Pertanyaannya, apakah hanya dengan sanksi administratif? Jawabannya, tidak, sebab kepala desa diberi kewenangan mengelola dana publik/uang negara sehingga ada hukum yang berlaku publik yaitu ketentuan hukum pidana (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” bebernya.
Dia mengakui, tuntutan warga Lela agar kepala desa yang mereka pilih mundur dari jabatan adalah hal yang benar. Mereka menarik kembali wewenang yang diberikan kepada kepala desa.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bupati Sikka yakni mencopot jabatan Kepala Desa Lela sudah sangat benar.
“Hal ini sudah sangat benar, cermat, dan teliti yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kabupaten Sikka. Jika dibiarkan akan terjadi chaos, apalagi dalam situasi Covid-19, akan sangat buruk dampaknya,” akui Marianus.
Meski demikian Marianus mempertanyakan proses selanjutnya, Apakah proses pertanggung-jawaban hukum mantan Kepala Desa Lela berakhir hanya dengan pencopotan dirinya ?
Dalam kacamata hukum, jelas Marianus, pertanggung-jawaban hukum (pidana) tetap melekat pada dirinya.
“Benar apa yang dikatakan Robi Idong, terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa, dirinya tidak ada segan-segan memproses kepala desa yang melakukan tindak pidana itu,” tandasnya.
Marianus berharap, Bupati Robi dan jajarannya jangan hanya hangat-hangat tahi ayam dalam penegakan hukum di Kabupaten Sikka. Berilah pelajaran berharga bagi kepala desa lainnya di Sikka, sebab dengan regulasi yang ada, banyak sekali dana publik bagi warga yang dipercayakan langsung kepada kepala desa.