‘Back to Normal’, Pemerintah akan Buka Akses Transportasi ke Lembata

Lewoleba, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Lembata akan membuka transportasi laut dan udara dari dan menuju Lembata dalam bulan Juni ini. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari gagasan Lembata back to normal.

Kepada siapa saja yang hendak ke Lembata, harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test sebanyak dua kali atau sekurang-kurangnya menunjukkan hasil pemeriksaan swab dari daerah keberangkatan.

Selain itu, Pemkab Lembata menggagas kebijakan back to normal sebagai upaya mengaktifkan kembali aktivitas ekonomi penduduk yang selama ini terhenti. Sebagai contoh, mengaktifkan kembali pasar-pasar di setiap wilayah kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur yang didampingi Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday dalam Jumpa Pers di Hotel Palem Lewoleba, Selasa (2/6/2020).

“Kita back to normal, memulihkan kembali aktivitas yang tertahan dan tertunda,” ujar Bupati Sunur

Sunur mengatakan, pihaknya sudah menyurati seluruh pemerintah daerah, PT Pelni, ASDP, dan maskapai penerbangan untuk melayani transportasi dari dan menju Lembata dalam bulan Juni ini.

Pembukaan transportasi itu, kata Sunur, mulai berlaku satu minggu setelah pihaknya melayangkan surat kepada seluruh pihak.

“Kita sudah bersurat. Kita tunggu kapan baiknya untuk kita buka. Bisa setelah kita sosialisasi kepada seluruh Pemda, Pelni, ASDP, Trans Nusa atau penerbangan lain kita kasih. Mungkin range waktu 1 minggu dari surat kita, baru kita rencana untuk atur kita buka. Tetap dalam bulan Juni ini,” tandasnya.

Meski membuka akses transportasi, Bupati Sunur menegaskan, pelaku perjalanan diwajibkan mengantongi surat keterangan dua kali rapid test atau satu kali swab untuk bisa masuk ke Lembata.

Akses transportasi laut lokal (menghubungkan Lembata, Adonara, Larantuka, dan Alor) pun berlaku dengan syarat yang sama.

“Daerah yang punya swab silahkan diswab, kemudian dia harus bawa surat perjalanan. Kalau dia di Surabaya harus minta surat pengantar dari RT setempat, diketahui oleh RW dan lurah atau kepala desa dan gugus tugas daerah asal. Kalau 10 hari dalam perjalanan dia akan kita tinggal observasi. Semua orang tanpa kecuali,” tutupnya.

Kontributor: Lagamaking

spot_img
TERKINI
BACA JUGA