Kupang, Ekorantt.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing mengatakan, sebanyak 48 ribu orang warga NTT akan menerima bantuan jaringan kemanan sosial dari Pemerintah Provinsi NTT.
“Sebanyak 48 ribu lebih warga NTT akan menerima bantuan jaringan pengamanan sosial dari Pemerintah Provinsi NTT,” ujar Benediktus kepada EkoraNT, Kamis (4/6/2020).
Benediktus menjelaskan, warga yang akan menerima bantuan adalah warga yang terdampak ekonomi akibat Covid-19, mereka yang tergolong keluarga miskin, dan warga yang belum menerima bantuan baik itu dari pemerintah pusat, kabupaten/kota, dan bantuan dari pemerintah desa.
“Masyarakat yang tidak dapat dari sumber-sumber ini yang nantinya akan dapat dari sumber dana bantuan dari provinsi,” ujarnya lagi.
Terkait belum disalurkan bantuan tersebut, Benediktus menjelaskan, Pemerintah Provinsi selama ini menunggu data dari pemerintah kabupaten/kota. Dalam penyaluran dana bantuan jaringan pengaman sosial ini, Pemerintah menggunakan data dari Kabupaten/kota.
“Jadi kabupaten kota menyampaikan ke pemerintah provinsi soal data warganya yang berhak menerima,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, Pemprov NTT sedang memverikfikasi data dari dinas sosial dan sedang diproses pengeluaran Surat Keputusan (SK), selanjutnya dana tersebut akan ditransfer langsung ke pemerintah kabupaten/kota untuk segera dieksekusi.
“Dana ini langsung ditransfer langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah berharap dana ini segera di eksekusi,” terangnya.
“Pengawasan akan sepenuhnya diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota karena mereka yang tahu siapa-siapa yang akan menerimanya dan orang-orang yang memenuhi kriteria mereka yang tahu,” tandasnya.
Kontributor: Patrick Padeng












