Bajawa, Ekorantt.com – Aparat Polres Ngada membekuk empat pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kos-kosan Jalan Pasar Bobou, Kampung Boroga, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Selasa (26/5/2020) pukul 15.30 Wita.
Diketahui, keempatnya merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat yang berprofesi sebagai penjual bawang di Kabupaten Ngada.
Kapolres Ngada, AKBP Andhika Bayu Adhittama mengatakan, setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat, dirinya memerintahkan tim lidik untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah didapat cukup informasi, dilaksanakan penindakan berupa penangkapan terhadap empat orang pelaku dan satu orang melarikan diri,” ujar AKBP Andhika kepada sejumlah wartawan di Mapolres Ngada, Jumat (5/6/2020).
Tiga pelaku berinisial W (31), I (19), IAS (25) berdomisi di Kelurahan Trikora. Sedangkan satu pelaku berinisial S (31) berdomisili di Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa.
“Pada saat penindakan yang dilakukan oleh tim, salah seorang pelaku atas nama S (31) melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku tersebut sebanyak 1 kali di bagian paha sebelah kanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, tim berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Ngada untuk dilakukan penggeladahan dan olah TKP.
Dalam penindakan tersebut diamankan barang bukti berupa satu buah botol alat hisap, satu saset kecil yang didalamnya terdapat serbuk yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gram, dua buah pemantik/korek api, dan satu buah pipet/alat hisap.
“Pada Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 19.30 Wita pelaku yang melarikan diri tersebut datang menyerahkan diri ke Mako Polres Ngada dengan identitas IAS (25),” ujarnya.
Pelaku yang mendapat luka tembak, S (31) langsung diobati di RSUD Bajawa. Mereka kemudian menjalani tes urine di rumah sakit yang sama.
Untuk sementara, terang AKBP Andhika, para pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8 Miliar.
Saat ini Sat Resnarkoba sedang menyelidiki dan mendalami kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam memberikan informasi, sehingga kami Polres Ngada dapat menangkap para pelaku,” jelasnya.